As Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi
Pertanyaan:
Apakah gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?
Jawaban:
Tidak Ada zakat padanya kecuali bila anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu satu haul (tahun).
As Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari
Pertanyaan:
Tolong jelaskan hukum zakat profesi? (dibahasakan kepada Syaikh dengan nama penghasilan bulanan -red) [1]
Jawaban:
Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:
"Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:
Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun
Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya
Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya
Apabila
telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta
mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan,
atau harta yang yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau
selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada."
Asy Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Jibrin
Pertanyaan:
Gajiku
8000 Real dan pada setiap bulannya kebanyakan tidak tersisa kecuali
jumlah yang sedikit. Apakah ada kewajiban zakat terhadapku? Kami mohon
penjelasan bagaimana mengeluarkan zakat gaji bulanan? Ia adalah perkara
yang musykil bagi banyak orang.
Jawaban:
Tidak
ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul
(satu tahun). Maka bila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka
tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan gaji tersebut
seukuran nisabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu
haul pada harta simpanan itu… (Baca Fatawa Zakah dari Situs Beliau)
Sumber: Majalah An Nashihah
Volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 5
(Jawaban dari Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi)
Volume 09 Tahun 1/1426 H/2005 M halaman 4
(Jawaban Dari Syaikh Al Bukhari dan Syaikh Jibrin)
(Jawaban Dari Syaikh Al Bukhari dan Syaikh Jibrin)
[1] Pertanyaan
oleh Juhdi -Desa Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi -juhdi@…co.id.
Afwan, Redaksi Ghuroba melakukan sedikit pengeditan dalam format tulisan
tanpa mengubah bunyi pertanyaan maupun isi jawaban Masyaikh.
http://ghuroba.blogsome.com/2008/01/22/zakat-profesi/
Kekeliruan & Kesalahan di Hari Raya
Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Hari raya adalah hari bergembira bagi seluruh ummat Islam di Indonesia Raya, bahkan di seluruh dunia. Ini merupakan nikmat dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Namun kegembiraan ini terkadang disalahsalurkan oleh sebagian kaum muslimin dalam beberapa bentuk pelanggaran berikut:
Mengkhususkan Ziarah Kubur
Ziarah kubur merupakan perkara yang dianjurkan oleh syari’at kita, selama di dalamnya tak ada pelanggaran, seperti melakukan kesyirikan, dan perbuatan bid’ah (perkara yang tak ada contohnya). Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
زُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الآخِرَةَ
"Berziarahlah ke kubur, karena sesungguhnya ia akan mengingatkan kalian tentang akhirat". [HR. Ibnu Majah (1569). Hadits ini di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Adab (518)]
Adapun jika di dalam ziarah terdapat perbuatan kesyirikan (seperti, berdoa kepada orang mati, meminta sesuatu kepadanya, dan mengharap darinya sesuatu), maka ini adalah ziarah yang terlarang. Demikian pula, jika dalam ziarah ada perbuatan bid’ah (tak ada contohnya dalam syari’at), seperti mengkhususkan waktu, dan tempat ziarah kubur, maka ini adalah ziarah yang terlarang. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya, maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim (1718)]
Jadi, mengkhususkanziarah kuburdi awal Romadhon, dan hari raya merupakan perkara yang terlarang, karena ia termasuk bid’ah, tak ada tuntunannya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat dalam mengkhususkannya. Mereka berziarah kapan saja, tak ada waktu, dan tempat khusus ketika ziarah kubur. Yang jelas, bisa mengingat mati sesuai sunnah.
Berjabat Tangan antara Seorang Lelaki dengan Wanita yang Bukan Mahram
Berjabatan tangan antara kaum muslimin ketika bersua adalah yang lumrah, baik itu di hari raya, atau selainnya. Namun ada satu hal perlu kami ingatkan bahwa berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahram kita -khususnya-, ini dilarang dalam agama kita, karena ia tak halal disentuh. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرُ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
"Andaikan kepala seseorang di cerca dengan jarum besi, itu lebih baik (ringan) baginya dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal baginya". [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486, & 487)]
Al-Allamah Syaikh Muhammad Nashir Al-Albaniy-rahimahullah- berkata setelah menguatkan sanad hadits diatas dalam Ash-Shohihah (1/1/448), "Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tak halal baginya. Jadi, di dalamnya juga ada dalil yang menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan para wanita (yang bukan mahram), karena berjabat tangan dicakup oleh kata "menyentuh", tanpa syak. Perkara seperti ini telah menimpa kebanyakan kaum muslimin di zaman ini. (Namun sayang),diantara mereka ada yang berilmu andaikan ia ingkari dalam hatinya, maka masalahnya sedikit agak ringan. Cuman mereka ini berusaha meghalalkannya dengan berbagai jalan, dan takwil. Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ada seorang tokoh besar di Al-Azhar telah disaksikan oleh sebagian orang sedang berjabat tangan dengan para wanita !! Hanya kepada Allah tempat kita mengadu dari keterasingan Islam".
Saking asingnya, orang berilmu saja tak tahu atau pura-pura tak tahu tentang haramnya jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.
Mencukur Jenggot
Jenggot adalah lambang kejantanan pria muslim yang diharuskan dan diwajibkan untuk dijaga dan dipanjangkan. Dengarkan perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى
"Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]
Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy]
Para ulama’ dari kalangan Malikiyyah berkata, "Haram mencukur jenggot". [Lihat Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (2/45)]
Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengikuti Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam segala urusannya. Mereka tak sadar bahwa jenggot adalah perkara yang diperhatikan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampai beliau mewajibkannya atas pria muslim.
Kebiasaan jelek ‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka sehingga di hari raya ied kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!
Syaikh Al-Albaniy-rahimahullah- berkata, "Maksiat ini (cukur jenggot) termasuk maksiat yang paling banyak tersebar di antara kaum muslimin di zaman ini, karena berkuasanya orang-orang kafir (para penjajah) atas kebanyakan negeri-negeri mereka, mereka juga (para penjajah itu) menularkan maksiat ini ke negeri-negeri itu; serta adanya sebagian kaum muslimin taqlid kepada mereka, padahal Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang mereka dari hal itu secara gamblang dalam sabdanya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنِ اُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى
" Selisihilah orang-orang musyrikin, potonglah (pinggir kumis kalian, dan biarkanlah (perbanyaklah) kalian". ".[HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]". [Lihat Hajjah An-Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- (hal. 7)]
Mengadakan Lomba dan Balapan Kendaraan di Jalan Raya
Sudah menjadi kebiasaan buruk menimpa sebagian tempat di Indonesia Raya, adanya sebagian pemuda yang ugal-ugalan memamerkan "kelincahan" (baca: kenakalan) mereka dalam mengendarai motor atau mobil di malam hari raya. Ulah ugal-ugalan seperti ini bisa mengganggu, dan membuat takut bagi kaum muslimin yang berseliweran, dan berada dekat dengan TKP (tempat kejadian peristiwa). Bahkan terkadang mereka menabrak sebagian orang sehingga orang-orang merasa kaget dan takut lewat, karena mendengar suara dentuman knalpot mereka yang dirancang bagaikan suara meriam. Padahal di dalam Islam, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang kita mengagetkan seorang muslim.
Abdur Rahman bin Abi Laila berkata, "Sebagian sahabat Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menceritakan kami bahwa mereka pernah melakukan perjalanan bersama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Maka tidurlah seorang laki-laki diantara mereka. Sebagian orang mendatangi tali yang ada pada laki-laki itu seraya mengambil tali itu, dan laki-laki itu pun kaget. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat takut seorang muslim". [HR. Abu Dawud (5004). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Maram (447)]
Jika dibanding antara kagetnya sahabat yang tertidur ini akibat ulah temannya dengan kaget, dan takutnya kaum muslimin yang lewat atau berada di lokasi balapan, maka kita bisa pastikan bahwa balapan liar seperti ini, hukumnya haram. Apalagi pemerintah sendiri melarang hal tersebut, karena menelurkan bahaya bagi diri mereka, dan masyarakat !! Fa’tabiruu ya ulil abshor…
Berdzikir dengan Tabuhan dan Suara Musik
Berdzikir adalah ibadah yang harus didasari oleh sunnah (tuntunan) Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam perkara tata cara, waktu, dan tempatnya. Jika suatu dzikir, caranya tidak sesuai sunnah, misalnya dzikir jama’ah, dzikir dengan suara musik, dzikir sambil joget, dan lainnya, maka dzikir tersebut adalah bid’ah (ajaran baru) yang tertolak. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya, maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim (1718)]
Jadi, dzikir (diantaranya takbiran ied), jika diiringi suara musik, maka ini adalah bid’ah yang tidak mendapatkan pahala, bahkan dosa. Oleh karenanya, kita sesalkan sebagian kaum muslimin bertakbir dengan beduk, gitar, suara orgen, bahkan anehnya lagi mereka ramu dengan bumbu musik ala "Disco Remix", Na’udzu billah min dzalik !!!!
Al-Imam Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata ketika beliau mengingkari taghbir (dzikir yang diiringi tabuhan rebana atau pukulan tongkat), "Aku tinggalkan di Kota Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh kaum zindiq (munafik) yang mereka sebut dengan "taghbir" untuk menyibukkan manusia dari Al-Qur’an". [Lihat Hilyah Al-Auliya’ (9/146)]
Belum lagi, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengharamkan musik. Beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
"Benar-benar akan ada beberapa kaum diantara ummatku akan menghalalkan zina, sutra, minuman keras, dan musik". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5268)]
Sholat di Atas Koran dan Sesuatu yang Bergambar
Hari raya ied merupakan hari bergembira dan beribadah bagi kaum muslimin. Mereka berbondong-bondong menuju ke lapangan untuk melaksanakan sholat ied dalam rangka beribadah dan menampakkan persatuan kaum muslimin. Tapi ada satu hal yang mengundang perhatian, ketika mereka ke lapangan, mereka membawa surat kabar alias koran atau yang bergambar (seperti, baju) untuk dijadikan alas. Gambar yang terdapat di koran itu sering kali nampak di depan mata mereka ketika sholat, sehingga mengganggu ke-khusyu’-an mereka dalam sholat.
A’isyah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah sholat menggunakan khomishoh (pakaian) yang memiliki corak. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat kepada pakaian itu dengan sekali pandangan. Tatkala usai sholat, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا بِخَمِيْصَتِيْ هَذِهِ إِلَى أَبِيْ جَهْمٍ وَأْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِيْ جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا عَنْ صَلَاتِيْ
"Bawalah khomishoh-ku ini ke Abu Jahm, dan bawa kepadaku Anbijaniyyah (pakaian tak bercorak) milik Abu Jahm, karena khomishoh ini tadi telah melalaikanku dalam sholat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (366), dan Muslim dalam Shohih-nya (556)]
Al-Imam Ath-Thibiy-rahimahullah- berkata, "Dalam hadits Anbijaniyyah (hadits di atas) terdapat pemberitahuan bahwa gambar, dan hal-hal yang mencolok memiliki pengaruh bagi hati yang bersih, dan jiwa yang suci, terlebih lagi yang di bawahnya".[Lihat Umdah Al-Qoriy (4/94)]
Pengaruh gambar sangat besar bagi seseorang, apalagi saat sholat. Dia bisa menghilangkan kekhusyu’an. Terlebih lagi jika gambarnya adalah manusia. Oleh karena itu Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- meminta baju lain yang tak bergambar. Tragisnya lagi, jika kita sedang sholat, sedang di depan kita terdapat gambar seorang wanita cantik !!
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 35 Tahun I.
Hari raya adalah hari bergembira bagi seluruh ummat Islam di Indonesia Raya, bahkan di seluruh dunia. Ini merupakan nikmat dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Namun kegembiraan ini terkadang disalahsalurkan oleh sebagian kaum muslimin dalam beberapa bentuk pelanggaran berikut:
Mengkhususkan Ziarah Kubur
Ziarah kubur merupakan perkara yang dianjurkan oleh syari’at kita, selama di dalamnya tak ada pelanggaran, seperti melakukan kesyirikan, dan perbuatan bid’ah (perkara yang tak ada contohnya). Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
زُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الآخِرَةَ
"Berziarahlah ke kubur, karena sesungguhnya ia akan mengingatkan kalian tentang akhirat". [HR. Ibnu Majah (1569). Hadits ini di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Adab (518)]
Adapun jika di dalam ziarah terdapat perbuatan kesyirikan (seperti, berdoa kepada orang mati, meminta sesuatu kepadanya, dan mengharap darinya sesuatu), maka ini adalah ziarah yang terlarang. Demikian pula, jika dalam ziarah ada perbuatan bid’ah (tak ada contohnya dalam syari’at), seperti mengkhususkan waktu, dan tempat ziarah kubur, maka ini adalah ziarah yang terlarang. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya, maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim (1718)]
Jadi, mengkhususkanziarah kuburdi awal Romadhon, dan hari raya merupakan perkara yang terlarang, karena ia termasuk bid’ah, tak ada tuntunannya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat dalam mengkhususkannya. Mereka berziarah kapan saja, tak ada waktu, dan tempat khusus ketika ziarah kubur. Yang jelas, bisa mengingat mati sesuai sunnah.
Berjabat Tangan antara Seorang Lelaki dengan Wanita yang Bukan Mahram
Berjabatan tangan antara kaum muslimin ketika bersua adalah yang lumrah, baik itu di hari raya, atau selainnya. Namun ada satu hal perlu kami ingatkan bahwa berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahram kita -khususnya-, ini dilarang dalam agama kita, karena ia tak halal disentuh. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرُ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
"Andaikan kepala seseorang di cerca dengan jarum besi, itu lebih baik (ringan) baginya dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal baginya". [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486, & 487)]
Al-Allamah Syaikh Muhammad Nashir Al-Albaniy-rahimahullah- berkata setelah menguatkan sanad hadits diatas dalam Ash-Shohihah (1/1/448), "Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tak halal baginya. Jadi, di dalamnya juga ada dalil yang menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan para wanita (yang bukan mahram), karena berjabat tangan dicakup oleh kata "menyentuh", tanpa syak. Perkara seperti ini telah menimpa kebanyakan kaum muslimin di zaman ini. (Namun sayang),diantara mereka ada yang berilmu andaikan ia ingkari dalam hatinya, maka masalahnya sedikit agak ringan. Cuman mereka ini berusaha meghalalkannya dengan berbagai jalan, dan takwil. Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ada seorang tokoh besar di Al-Azhar telah disaksikan oleh sebagian orang sedang berjabat tangan dengan para wanita !! Hanya kepada Allah tempat kita mengadu dari keterasingan Islam".
Saking asingnya, orang berilmu saja tak tahu atau pura-pura tak tahu tentang haramnya jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram.
Mencukur Jenggot
Jenggot adalah lambang kejantanan pria muslim yang diharuskan dan diwajibkan untuk dijaga dan dipanjangkan. Dengarkan perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى
"Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]
Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy]
Para ulama’ dari kalangan Malikiyyah berkata, "Haram mencukur jenggot". [Lihat Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (2/45)]
Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengikuti Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam segala urusannya. Mereka tak sadar bahwa jenggot adalah perkara yang diperhatikan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampai beliau mewajibkannya atas pria muslim.
Kebiasaan jelek ‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka sehingga di hari raya ied kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!
Syaikh Al-Albaniy-rahimahullah- berkata, "Maksiat ini (cukur jenggot) termasuk maksiat yang paling banyak tersebar di antara kaum muslimin di zaman ini, karena berkuasanya orang-orang kafir (para penjajah) atas kebanyakan negeri-negeri mereka, mereka juga (para penjajah itu) menularkan maksiat ini ke negeri-negeri itu; serta adanya sebagian kaum muslimin taqlid kepada mereka, padahal Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang mereka dari hal itu secara gamblang dalam sabdanya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنِ اُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى
" Selisihilah orang-orang musyrikin, potonglah (pinggir kumis kalian, dan biarkanlah (perbanyaklah) kalian". ".[HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]". [Lihat Hajjah An-Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- (hal. 7)]
Mengadakan Lomba dan Balapan Kendaraan di Jalan Raya
Sudah menjadi kebiasaan buruk menimpa sebagian tempat di Indonesia Raya, adanya sebagian pemuda yang ugal-ugalan memamerkan "kelincahan" (baca: kenakalan) mereka dalam mengendarai motor atau mobil di malam hari raya. Ulah ugal-ugalan seperti ini bisa mengganggu, dan membuat takut bagi kaum muslimin yang berseliweran, dan berada dekat dengan TKP (tempat kejadian peristiwa). Bahkan terkadang mereka menabrak sebagian orang sehingga orang-orang merasa kaget dan takut lewat, karena mendengar suara dentuman knalpot mereka yang dirancang bagaikan suara meriam. Padahal di dalam Islam, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang kita mengagetkan seorang muslim.
Abdur Rahman bin Abi Laila berkata, "Sebagian sahabat Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menceritakan kami bahwa mereka pernah melakukan perjalanan bersama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Maka tidurlah seorang laki-laki diantara mereka. Sebagian orang mendatangi tali yang ada pada laki-laki itu seraya mengambil tali itu, dan laki-laki itu pun kaget. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat takut seorang muslim". [HR. Abu Dawud (5004). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Maram (447)]
Jika dibanding antara kagetnya sahabat yang tertidur ini akibat ulah temannya dengan kaget, dan takutnya kaum muslimin yang lewat atau berada di lokasi balapan, maka kita bisa pastikan bahwa balapan liar seperti ini, hukumnya haram. Apalagi pemerintah sendiri melarang hal tersebut, karena menelurkan bahaya bagi diri mereka, dan masyarakat !! Fa’tabiruu ya ulil abshor…
Berdzikir dengan Tabuhan dan Suara Musik
Berdzikir adalah ibadah yang harus didasari oleh sunnah (tuntunan) Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam perkara tata cara, waktu, dan tempatnya. Jika suatu dzikir, caranya tidak sesuai sunnah, misalnya dzikir jama’ah, dzikir dengan suara musik, dzikir sambil joget, dan lainnya, maka dzikir tersebut adalah bid’ah (ajaran baru) yang tertolak. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan termasuk darinya, maka sesuatu itu akan tertolak". [HR. Al-Bukhoriy (2550), dan Muslim (1718)]
Jadi, dzikir (diantaranya takbiran ied), jika diiringi suara musik, maka ini adalah bid’ah yang tidak mendapatkan pahala, bahkan dosa. Oleh karenanya, kita sesalkan sebagian kaum muslimin bertakbir dengan beduk, gitar, suara orgen, bahkan anehnya lagi mereka ramu dengan bumbu musik ala "Disco Remix", Na’udzu billah min dzalik !!!!
Al-Imam Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata ketika beliau mengingkari taghbir (dzikir yang diiringi tabuhan rebana atau pukulan tongkat), "Aku tinggalkan di Kota Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh kaum zindiq (munafik) yang mereka sebut dengan "taghbir" untuk menyibukkan manusia dari Al-Qur’an". [Lihat Hilyah Al-Auliya’ (9/146)]
Belum lagi, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengharamkan musik. Beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
"Benar-benar akan ada beberapa kaum diantara ummatku akan menghalalkan zina, sutra, minuman keras, dan musik". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5268)]
Sholat di Atas Koran dan Sesuatu yang Bergambar
Hari raya ied merupakan hari bergembira dan beribadah bagi kaum muslimin. Mereka berbondong-bondong menuju ke lapangan untuk melaksanakan sholat ied dalam rangka beribadah dan menampakkan persatuan kaum muslimin. Tapi ada satu hal yang mengundang perhatian, ketika mereka ke lapangan, mereka membawa surat kabar alias koran atau yang bergambar (seperti, baju) untuk dijadikan alas. Gambar yang terdapat di koran itu sering kali nampak di depan mata mereka ketika sholat, sehingga mengganggu ke-khusyu’-an mereka dalam sholat.
A’isyah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah sholat menggunakan khomishoh (pakaian) yang memiliki corak. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat kepada pakaian itu dengan sekali pandangan. Tatkala usai sholat, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا بِخَمِيْصَتِيْ هَذِهِ إِلَى أَبِيْ جَهْمٍ وَأْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِيْ جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا عَنْ صَلَاتِيْ
"Bawalah khomishoh-ku ini ke Abu Jahm, dan bawa kepadaku Anbijaniyyah (pakaian tak bercorak) milik Abu Jahm, karena khomishoh ini tadi telah melalaikanku dalam sholat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (366), dan Muslim dalam Shohih-nya (556)]
Al-Imam Ath-Thibiy-rahimahullah- berkata, "Dalam hadits Anbijaniyyah (hadits di atas) terdapat pemberitahuan bahwa gambar, dan hal-hal yang mencolok memiliki pengaruh bagi hati yang bersih, dan jiwa yang suci, terlebih lagi yang di bawahnya".[Lihat Umdah Al-Qoriy (4/94)]
Pengaruh gambar sangat besar bagi seseorang, apalagi saat sholat. Dia bisa menghilangkan kekhusyu’an. Terlebih lagi jika gambarnya adalah manusia. Oleh karena itu Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- meminta baju lain yang tak bergambar. Tragisnya lagi, jika kita sedang sholat, sedang di depan kita terdapat gambar seorang wanita cantik !!
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 35 Tahun I.
Penerbit :
Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne
No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP :
08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab :
Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri
Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul
Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi.
Untuk
berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq
Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=182
http://almakassari.com/?p=182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar