Senin, 01 Oktober 2012

Bagaimana hukumnya Mencerai Istrinya Sendiri karena perintah orang tua...?

Oleh: Badrul Tamam
Asslamu ‘alaikum Ustadz!

Ada seorang Ibu yang menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya karena sang ibu tidak suka kepada menantunya itu. Sementara setahu saya ada satu riwayat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan kepada Ibnu Umar untuk menceraikan istrinya karena ayahnya, Umar bin Khathab memerintahkan hal itu kepada anaknya? Apakah sang anak wajib mentaati perintah ibunya itu ataukah tidak? Sikap apa yang harus dia ambil terhadap ibunya itu? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Abu Abdillah – Bekasi Utara

Wa’alaikum salam . . .

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Berbakti dan mentaati kedua orang tua wajib hukumnya selama bukan dalam kemaksiatan, terlebih lagi kepada ibu. Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk berbakti kepada keduanya bersanding dengan perintah beribadah kepada-Nya dalam firman-Nya,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)

Dan sesungguhnya ketaatan kepada orang tua wajib hukumnya atas anak, selama hal itu mendatangkan kabaikan dan manfaat bagi keduanya dan tidak menimbulkan mudharat atas diri anak. Sedangkan perintah yang tidak mendatangkan manfaat bagi keduanya atau bahkan menimbulkan mudharat atas anak maka tidak wajib dilaksanakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Ikhtiyaraat hal. 114 berkata, “Seorang insan wajib taat kepada kedua orang tuanya di luar kemaksiaatan, walaupun keduanya adalah orang fasik . . . dan ini karena ada manfaat bagi keduanya dan tidak menimbulkan madharat atasnya.”

Sementara desakan untuk menceraikan istri tanpa sebab yang dibolehkan syariat, sangat dibenci oleh Allah Ta’ala karena akan menghilangkan kenikmatan berkeluarga, menyebabkan bangunannya runtuh, dan anak terlantar. Dan boleh jadi dalam hal itu terjadi kedzaliman terhadap istri. Karenanya tidak boleh mentaati orang tua dalam masalah semacam ini. Dan ini tidak termasuk bagian dari durhaka kepada keduanya. Hanya saja dalam menolak perintah tersebut harus dengan penuh kelemahlembutan dan dengan ungkapan yang halus. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang sudah beristri dan memiliki beberapa anak, sementara ibunya tidak suka kepada istrinya tersebut dan mengisyaratkan kepada anak laki-lakinya supaya menceraikannya. Apakah dia boleh menceraikan istrinya tersebut? Beliau menjawab, “Tidak boleh dia menceraikan istrinya hanya karena perintah ibunya. Tapi dia tetap wajib berbakti kepada ibunya. Dan menceraikan istrinya tersebut bukan termasuk bagian bakti kepadanya.”

Ibnu Muflih dalam Al-Adaab al-syar’iyyah berkata, “Tidak wajib mentaati kedua orang tua untuk menceraikan istinya. Jika bapaknya menyuruhnya untuk menceraikan istrinya, maka tidak wajib ditaati. Demikianlah yang disebutkan mayoritas sahabat.”

Imam Sindi berkata, “Ada seorang laki-laki bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hambal), dia berkata, “Sungguh bapakku menyuruhku agar menceraikan istriku.” Beliau menjawab, “Jangan ceraikan dia.” Laki-laki itu berkata, “Bukankah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh Ibnu Umar untuk menceraikan istrinya ketika ayahnya (Umar) menyuruh hak itu?” Beliau menjawab, “(Boleh) sehingga bapakmu menjadi seperti Umar radhiyallaahu ‘anhu”.

Kalau seorang ayah beralasan kepada anaknya, “Wahai anakku, sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abdullah bin Umar untuk menceraikan istrinya ketika ayahnya (Umar) menyuruhnya untuk menceraikan istrinya,” maka tidak tepat sang anak menjawab dengan jawaban, “Apakah Anda ini seperti Umar?” Namun dia tetap wajib berkata yang lembut semisal mengatakan, “Wahai ayah, sesungguhnya Umar memandang ada maslahat besar ketika memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya.” (Disarikan dari Fatawa al-Jami’ah lil mar’ah al muslimah: 2/671)

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, pernah ada seorang laki-laki menyampaikan kepada Al-Hasan bahwa ibunya telah menyuruhnya untuk menikah. Kemudian setelah itu ibunya menyuruhnya untuk menceraikan istrinya itu, maka Al-Hasan menjawab, “Sesungguhnya menceraikan istrimu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibumu.”

Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam kehidupan berkeluarga pasti ada masalah dan keributan. Maka jika setiap orang yang diminta oleh kedua orang tuanya atau salah satunya untuk menceraikan istrinya lalu dia melakukan itu, maka pastilah jumlah janda yang menjadi korban perceraian lebih banyak daripada yang menikah. Dan bagi orangtuanya tidak boleh meminta anaknya untuk menceraikan istrinya kecuali karena adanya sebab yang diterima oleh syariat.
Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullaah

Syaikh Muhammad bin Shalih bin Ustaimin rahimahullaah pernah ditanya tentang hukum menceraikan istri karena sang Ibu menyuruhnya melakukan itu. Beliau menjawab,
“Apabila seorang ayah meminta anaknya untuk menceraikan istinya, maka kondisinya tidak lepas dari dua hal: 

Pertama, orang tuanya menyampaikan adanya sebab syar’i yang menuntut agar menceraikannya. Misalnya dia berkata, “Ceraikan istrimu!” Karena tingkah lakunya mencurigakan seperti suka merayu laki-laki atau menghadiri perkumpulan yang tidak baik atau semacamnya. Dalam kondisi ini, dia wajib menuruti orang tuanya dan menceraikan istrinya, karena dia tidak berkata, “ceraikan dia” karena hawa nafsunya, tapi karena menjaga ranjang anaknya agar tidak terkotori dengan hal-hal buruk tersebut. Maka sang anak harus menceraikan istrinya itu.

Kedua, orang tua berkata kepada anaknya, “ceraikan istrimu,” dikarenakan sang anak sangat mencintai istrinya itu sehingga ibunya cemburu atasnya. Dan sering seorang ibu sangat cemburu jika melihat anak laki-lakinya menyayangi istrinya dan khawatir menantunya itu mendatangkan keburukan baginya. Maka dalam kondisi ini seorang anak tidak wajib menceraikan istrinya apabila ayah atau ibunya menyuruh menceraikan istrinya. Tetapi dia harus menyadarkan keduanya dengan tetap mempertahankan keluarganya, merayu keduanya dengan perkataan yang lembut sehingga menerima keberadaan istrinya, terlebih kalau sang istri shalihah (baik) dalam dien dan akhlaknya.
Fatwa Lajnah Daimah

Lajnah Daiman pernah ditanya dengan soal serupa. Ada seorang ibu menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya tanpa sebab dan aib dalam agamanya, bahkan hal itu dikarenakan sikap egois sang ibu. Maka Lajnah menjawab, “Apabila realitanya seperti yang disampaikan bahwa sang istri shalihah dan dia sangat mencintianya serta keberadaannya sangat berharga di sisinya. Terlebih sang istri tidak pernah berbuat buruk kepada ibunya. Sementara sang ibu membencinya hanya karena kepentingan pribadi. Maka bagi sang suami untuk tetap mempertahankan istrinya dalam ikatan perkawinan bersamanya. Dia tidak wajib menceraikan istrinya karena mematuhi ibunya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang ma’ruf (baik).” Dan bagi sang anak untuk tetap berbakti kepada ibunya, tetap mengunjunginya, berlemah lembut dan memberikan nafkah untuknya, memenuhi kebutuhannya, berusaha melapangkan dadanya, dan mencari keridlaannya dengan segenap kemampuannya kecuali untuk menceraikan istrinya.” (Fatawa Lajnah Daimah: 20/29) Wallahu a’lam bil shawab…. (PurWD/voa-islam.com)

 

http://amininoorm.wordpress.com/2011/01/08/wajibkah-mentaati-perintah-ibu-untuk-menceraikan-istri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar