Minggu, 20 Oktober 2013

MAKALAH




PERNIKAHAN

Diajukan Untuk Memenui Tugas

Mata kuliah : Tafsir III

Dosen pengampu : Dr.H.Mukhlisin Muzarie.M.Ag




 







                                                 Disusun Oleh :

                                 M. Umar Faruq                 : 10.01.0142

                                 Muslih                               : 10.01.0142

                                 Nining Purwaningsih           : 10.01.0846

                                 Nurlaela                             : 10.01.0798

                                 Risa Mayasari                    : 10.01.0189


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM CIREBON 
( STAIC )
TAHUN AKADEMIS
2013  / 2014





Kata pengantar

Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kami dari para juru nasehat dan yang memberei pengertian kepada kami tenteng ilmu-ilmu ulama yang melekat. tetapkanlah Rahmat dan salam sejahtera kepada Nabi Muhammad SAW , pembawa Islam yang sanggup melenyapkan agama-agama orang kafir dan musyrik demikian pula RahmatNy dan salam kepada keluarga dan para sahabat beliau yang teguh menjalankan syariatnya .
            
              Alhamdulilah berkat Rahmat Allah SWT kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah Tafsir III yang berjudul “ Pernikahan   tersusunya makalah ini tidak lupa kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada guru-guru terutama kepada guru pembimbing kami Dr H. Mukhlisin Muzarie M. Ag

harapan semoga dapat menjadi amal jariyah beliau yang amat berjasa kepada kami .Amin.

Dan karena tidak ada gading yang tak retak maka kami sangat mengharapkan koreksi dan tegur sapa para guru ,cerdik pandai dan semua pembaca demi penyempurnaan langkah kami selanjutnya .

Demikianlah semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan kaum muslimin pada umumnya amin.



                                                           Cirebon, 20 Oktober 2013
                                                            


                                                                       Penyusun








Daftar isi

           Kata Pengantar ....................................................................i
Daftar isi ........................................................................................ii
BAB I             PENDAHULAN ....................................................1
a.  Latar Belakang........................................................1

BAB II            PEMBAHASAN ....................................................2
a.       SURAT AL-AQARAH Ayat 221 ..........................2
b.      SURAT AL-BAQARAH Ayat 228 ........................3
c.       SURAT AL – BAQARAH Ayat 232 .....................5
d.      SURAT AN NUR Ayat 32 .....................................6
e.       SURAT AN NISA Ayat 3-4 ..................................6

BAB III          PENUTUP ..............................................................9
a.     Kesimpulan ............................................................9
b.    Kritik dan saran ......................................................9

                      DAFTAR PUSTAKA






BAB  I

PENDAHULUAN


Latar Belakang

Agama Islam adalah agama yang tidak pernah bertentangan dengan sesuatu hal yang bersifat alami. Oleh karena itu syari’at Islam akan senantiasa selaras dengan fitrah manusia normal. Dan diatara bukti keselarasan tersebut disyari’atkannya pernikahan. Yang demikian itu karena manusia diciptakan didunia ini dalam keadaan memiliki kebutuhan biologis, kebutuhan akan makan, minum, tidur, dan kebutuhan seksual dst. Berbagai kebutuhan biologis manusia normal ini tidaklah pernah dihapuskan atau dilalaikan dalam islam, akan tetapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan tujuan utama diciptakannya manusia di dunia ini, yaitu beribadah kepada Allah. Bahkan pemenuhan terhadap berbagai kebutuhan tersebut menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya.
Dan dalam kaitannya dengan permasalahan yang menjadi tema pembicaraan
kita, syari’at islam mengajarkan agar umatnya menjadikan pernikahan sebagai sarana pelampiasan terhadap kebutuhan biologis seksual dengan cara-cara yang baik. Sehingga bila kebutuhan biologis ini dapat terpenuhi, maka seseorang dengan izin Allah akan dapat menjaga dirinya dari perbuatan yang melanggar syari’at.
Suatu hal yang lazim terjadi dari pernikahan adalah dilahirkannya keturunan yang diatas punggung merekalah terletak tanggung jawab perjuangan, dakwah, pembelaan terhadap negara dan agama. Sebab dengan jumlah ummat yang banyak, maka kekuatan ummat islam akan bertambah, baik kekuatan militer, ekonomi, dan lain-lain.









BAB  II

PEMBAHASAN


      A.   Tafsirnya Surat Al-Baqarah Ayat 221

Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  
Artinya

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Tafsirnya:
تَنكِحُواْ وَلاَ (Janganlah kamu nikahi), Jumhur membacanya dengan fathah pada Huruf “Ta, sedangkanb bacaan yang janggal dengan harakat dhammah, ada yang mengatakan bahwa artinya seolah-olah yang menikahi itu menikahi si wanita dengan dinikahkan oleh dirinya sendiri. Ayat ini melarang menikahi wanita-wanita musyrik.
            Para ulama berbeda pendapat mengenai ayat ini, Jumhur (mayoritas ulama)  berpendapat  bahwa di dalam ayat ini Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik dan wanita-wanita ahli kitab termasuk di dalamnya, sedangkan sebagian kecil lainnya mengatakan tidak termasuk ahli kitab.Namun kesimpulannya berdasarkan Jumhur (mayoritas ulama)
مُّؤْمِنَةٌ  وَلأَمَةٌ ( sesungguhnya wanita budak yang mukmin )yakni budak perempuan yang beriman,ada juga yang mengatakan yang dimaksud dengan “ammatun” (wanita budak) disini adalah wanita merdeka, karena semua manusia hamba Allah. Pendapat pertama lebih mengena, karena berdasarkan riwayat yang akan dikemukakan nanti, bahwa konotasi lafadznya menunjukkan demikian, disamping pemaknaan lebih mendalam, karena diutamakannya hamba sahaya perempuan yang beriman daripada wanita merdeka yang musyrik.
أَعْجَبَتْ كُمْ وَلَو  ( Walaupun dia menarik hatimu), yakni walaupun wanita musyrik itu lebih menarik hatimu karena factor kecantikan, harta atau status sosialnya. Kalimat ini adalah jumlah haliyah (menerangkan keadaan).
 الْمُشِرِكِينَ   تُنكِحُواْ  وَلاَ   ( Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ), yakni janganlah kalian menikahkan mereka dengan wanita-wanita yang beriman, يُؤْمِنُواْ حَتَّى   ( sebelum mereka beriman).
Al-qrthubi berkata “ Ummat islam telah sependapat, bahwa laki-laki musyrik tidak boleh menggauli wanita beriman dengan cara apapun, karena hal ini berarti menodai islam.”
Para ahli qira’at sependapat men-dhammah-kan huruf ta pada kalimatتُنكِحُواْ (kamu nikahkan).
 مُّؤْمِنٌ وَلَعَبْدٌ ( Sesungguhnya budak yang mukmin) pembahasannya sama dengan pembahasan tentang firman-Nya : وَلأَمَةٌ (sesungguhnya budak wanita).
أُوْلَـئِكَ ( mereka) adalah isyarat yang menunjukkan kepada laki-laki musyrik dan para wanita musyrik. النَّارِ  إِلَى  يَدْعُونَ  ( mengajak ke neraka), yakni mengajak ke perbuatan-perbuatan yang mengharuskan masuk neraka. الْجَنَّةِ  إِلَى يَدْعُوَ وَاللّهُ   ( Sedangkan Allah mengajak ke surga ) ada yang mengatakan, bahwa para wali Allah itu adalah orang yang  beriman yang mengajak ke surga.
 بِإِذْنِهِ ( dengan izin-Nya) yakni : dengan perintah-Nya. Demikian dikatakan oleh Az-Zujaj, ada juga yang mengatakan, bahwa maksudnya adalah dengan dimudahkan-Nya dan atas petunjuk-Nya. Demikian menurut penulis Al-Kasysyaf. 

      B.     Tafsirnya Surat Al-Baqarah Ayat 228

àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
Artinya :
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Al-Baqarah : 228 )
Tafsirnya :
Firman-Nya (   وَالْمُطَلَّقَاتُ ) “wanita-wanita yang ditalak”,keumumannya mencakup juga isteri yang diceraikan sebelum digauli,
kemudian dikhususkan oleh firman-Nya

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.

Maka diterapkan yang umum dengan mengecualikan yang dikhususkan, yaitu isteri yang dicerai sebelum digauli, dan juga isteri yang sedang hamil .
Quru’  adalah jamak dari Qar’un dengan memathahkan Qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat ulama; ada yang mengatakan suci dan adapula yang mengatakan haid, ini mengenai wanita yang telah dicampuri.
 Adapun wanita yang belum dicampuri, maka tidak ada iddahnya berdasarkan firman Allah daalam surat at-talaqh yg artinya “ Maka mereka tidak mempunyai iddah bagimu, juga bukan wanita yang berhenti haidnya, atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka iddahnya  selama tiga bulan, mengenai wanita-wanita yang hamil, maka iddahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, Sebagaimana yang tercantum dalam surat At-Thalaq, Sedangkan wanita-wanita yang Budak sebagaimana yang menurut Sunnah yaitu 2 kali quru’.
£`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î)
 “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah”
            Selama mereka dan bukan untuk menyusahkan isteri, ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan, bukan merupakan syarat bagi diperbolehkannya ruju’, ini mengenai talak raji’ dan memang tidak ada yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam keadaan iddah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini isterinya
£`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 
 “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya”
Maksudnya ialah, bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak, pengaturannya diserahkan kepada norma-norma, tata cara dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat dalam bermuamalah, Jika suami meminta sesuatu dari isterinya, ia pun harus mengingat bahwa ia mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap isterinya. Oleh karena itu ada suatu riwayat yang menceritakan bahwa sahabat Abdullah bin Abbas pernah mengatakan “ Saya berhias demi isteri saya, sebagaimana ia berhias untuk saya karena adanya ayat ini”
Yang dimaksud dengan persamaan hak disini adalah bahwa antara keduanya saling member dan saling mencukupi.

      C.  Tafsirnya Surat Al-Baqarah ayat  232

#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurør& #sŒÎ) (#öq|ʺts? NæhuZ÷t/ Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 3 y7Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/ `tB tb%x. öNä3ZÏB ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 3 ö/ä3Ï9ºsŒ 4s1ør& ö/ä3s9 ãygôÛr&ur 3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ ÷LäêRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇËÌËÈ  
Artinya :
 Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya , apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
            Tafsir nya:
Khithab pada ayat ini dengan redaksi ; ( طَلَّقْتُمُ وَإِذَا ) “ apabila kamu menceraikan” dan dengan redaksi : ( تَعْضُلُوهُنَّ   فَلاَ  )” Maka janganlah kamu( para wali) menghalangi mereka”bisa ditujukan kepada para suami, sehingga makna al-adhl (menghalangi) yang mereka lakukan adalah menghalangi mantan isteri untuk menikah de ngan laki-laki yang mereka kehendaki setelah habisnya masa iddah, hal ini disebabkan oleh fanatisme jahiliyah sebagaimana banyak dilakukan oleh sejumlah pemimpin dan penguasa karena cemburu bila para wanita yang pernah menjadi isteri mereka diperisteri oleh orang lain. Demikian itu karena setelah mereka meraih tabuk kepemimpinan duniawi, mereka dilanda dengan keangkuhan dan keseombongan, mereka mengkhayal sekan-akan mereka telah keluar dari batas jenis manusia, kecuali orang-orang yang dilindungi Allah dengan keshahihan dan kerendahan hati. Bila juga khitab ini ditujukan kepada para wali, sehingga makna penyandaran talak kepada mereka adalah, kerena mereka yang menjadi penyebabnya. Yakni karena merekalah yang telah menikahkan para wanita yang dicerai itu.
أَجَلَهُنَّ فَبَلَغْنَ  Yang dimaksud dengan “Al-Ajal”disini adalah makna yang sebenarnya, yaitu telah sampai pada batas akhirnya (telah habis iddahnya), tidak seperti ayat yang lalu. Makna Al-Adhl adalah al-habs (menahan). Al-Khalil menyebutkan : Dajjajah (ayam betina) disebut mu’dhalah, karena ia mengerami telurnya” ada juga yang mengatakan bahwa Al-adhl adalah menyempitkan dan mencegah. Ini juga kembali kepada makna al-habs (menahan). Dikatakan Aradu amranfa’adhaltani ‘anhu (aku menginginkan suatu hal tetapi engkau menghalangiku darinya), yakni mencegahku dengan mempersempitkanku.A’dhala al amr ( perkara rumit) bila menyulitkanmu untuk memecahkannya, Al Azhari mengatakan Asal Al adhl dari ungkapan : “ Adhalat An-naaqah, apabila unta itu menduduki anaknya sehingga tidak bersuara saat dilahirkan. ‘Adhalat Ad-dhajjaj, apabila ayam betina itu mengerami telurnya. Orag Arab menyebut setiap hal yang rumit dengan sebutan mu’dhal.
يَنكِحْنَ  أَن  ) “kawin lagi”,yakni ; Min an yankihna ( untuk menikah lagi), sehingga menurut al-khalil, kalimat ini pada posisi majrur (karena ada partikel jaar yang tidak ditampakkan), Sedangkan menurut Sibawaih dan Al-farra’ pada posisi nashab. Ada juga yang mengatakan, bahwa kalimat ini sebagai badl isytimal dari zhamir manshub pada kalimat :  
Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurør&
      D.    Tafsir Surat An-Nuur ayat 32

(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.( An-Nuur : 32 )
Tafsirnya :
Ayat-ayat ini mengandung anjuran kawin dan membantu laki-laki yang belum beristeri dan perempuan yang belum bersuami agar mereka kawin, termasuk juga budak-budak yang layak dan cukup usia, hendaklah dibantu mereka  dikawinkan dan janganlah sekali-sekaki kemiskinan dijadikan penghalang untuk kawin, Allah berfirman bahwa jika sewaktu kawin berada dalam keadaan tidak mampu, orang itu akan diberikan rizki dan kemampuan dengan karunia Allah dan rahmat-Nya.

 Kata  Alayyam  adalah bentuk jamak dari ayyim, yang pada mulanya artinya perempuan yang tidak memiliki pasangan yakni kata ini hanya digunakan untuk para janda, kemudian meluas maknanya termasuk juga gadis-gadis, bahkan mencakupi pria yang bujang,baik jejaka maupun duda, kata tersebut bersifat umum, sehingga termasuk juga, bahkan lebih-lebih wanita tuna susila, apalagi ayat ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat, religius, sehingga dengan mengawinkan para tuna susila, maka masyarakat secara umum dapat terhindar dari prostitusi serta dapat hidup dalam suasana bersih.
            Kata (و امائكم ) dipahami oleh banyak ulama dalam arti yang layak kawin yakni yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga bukan dalam arti kesalehan beragama lagi bertakwa.
            Kata wasi’ terambil dari akar kata yang memgunakan huruf waw (   و   ), Sin(  س   ) dan ain ( ع   ) yang maknanya berkisar pada antonim “kesempitan dan kesulitan”. Dari sini lahir makna-makna seperti ; kaya, mampu, luas, meliputi,langkah panjang dan sebagainya. 
Maksud ( وانكحوا ) adalah Kawinlah lelaki merdeka yang tidak beristeri dan wanita merdeka yang tidak bersuami, maksudnya ialah ulurkanlah bantuan kepada mereka dengan berbagai jalan agar mereka mudah menikah, seperti membantu dengan harta dan mempermudahkan jalan yang dengan itu perkawinan serta kekeluargaaan dapat tercapai.
Dan para lelaki serta yang mampu untuk menikah dan menjalankan hak-hak suami –isteri, seperti berbadan sehat, mempunyai harta dan lain sebagainya.
Ringkasan : Di dalam ayat ini terdapat perintah kepada para wali untuk mengawinkan budak laki-laki serta budak perempuannya. Akan tetapi, Jumhur memasukkan perintah ini ke dalam hukum istihsan (sebaiknya)  bukan wajib, karena pada masa Nabi Saw, dan masa sesudahnya, terdapat banyak laki-laki dan wanita yang tidak kawin, dan tidak seorangpun mengingkari kenyataan itu. Yang jelas perintah ini adalah wajib jika dikhawatirkan terjadi fitnah dan dimungkinkan akan terjadi perzinaan oleh laki-laki atau wanita yang tidak kawin itu.

E. Tafsirnya Surat AN NISA ayat  3-4

 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذٰلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3) وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4) [النساء/1-4]
Makna Mufrodat :           
وَبَثَّ مِنْهُمَا
:
Menyebar dan memisah-misah dengan cara berketurunan dan beranak pinak.
تَسَاءَلُونَ
:
Saling bertanya



حُوبًا
:
Dosa



صَدُقَاتِهِنّ
:
Asalnya   صُدُقَةٌ  (Mufrod), bahasa lain  صَدْقَةٌ  : mahar.
نِحْلَةً
:
Pemberian dengan sukarela hati.
هَنِيئًا مَرِيئًا
:
Sedap dan enak rasa (ditasybihkan dengan makanan), yang tidak ada dampak negatif sama sekali.
Artinya :
3.      Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4.      Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

C. Asbab an-Nuzul/sebab-sebab turunnya SURAT An Nisa’ ayat  03  :
Ulama’ berbeda pendapat dalam asbab an nuzul ayat ini :
1.      diriwayatkan dari Siti Aisyah, bahwa dia berkata : ayat ini turun karena kasus anak yatim yang ada dalam asuhan walinya lalu walinya tertarik pada kekayaan dan kecantikannya dan menginginkan untuk menikahinya dengan mahar yang kurang dari wantia sepadannya, maka hal itu dilarang kecuali ia memberi  mahar sesuai umumnya wanita yang sepadan dia. Dan diperintahkan untuk menikahi wanita lain boleh sampai bilangan 4 wanita namun apabila hawatir tidak akan bisa berbuat adil maka menikahilah satu wanita saja selain yatim tadi.
2.      Ibnu Abbas dan Ikrimah berkata : sesungguhnya para lelaki pada saat itu menikahi empat, lima, enam sampai sepuluh wanita, lelaki tadi berkata : “apa yang melarangku untuk menikah sebagaimana fulan menikah?. dan apabila kekayaan laki-laki tadi habis untuk menafkahi para istrinya maka dia berpindah kepada kekayaan anak yatim untuk menafkahi para istrinya.
3.      Imam Sa’id bin Jabir, as Sudiy, Qotadah, Rubayi’, Dhohak dari salah satu riwayat berkata : para lelaki saat itu sangat serius dalam mengurus anak yatim namun tidak demikian halnya dengan para wanita, salah satu dari mereka menikahi  banyak wanita dan tidak bisa berbuat adil, maka Allah berfirman : “ sebagaimana kamu semua hawatir terhadap anak yatim, maka hawatirlah pada para wanita, maka nikahilah (wanita) satu sampai empat saja. Dan apabila takut tidak bisa berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja.
D. Hukum Syariat
3.                  An Nisa’[04]: 03
Apakah perintah dalam فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ berfaidah wajib ?
mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah dalam فَانْكِحُوا  menunjukkan kemubahan sebagaimana perintah dalam firman Allahوكلوا واشربوا (البقرة 187) dan كلوا من طيبات ما رزقناكم ( البقرة 57)
Ahlu Dzohir berpendapat : hal itu menunjukkan hukum wajib, berhujjah pada dzahirnya ayat, karena perintah pada dasarnya adalah berfaidah wajib, dan mereka melalaikan ayat  :
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ..... وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ [النساء/25]
“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi wanita yang beriman,  dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain  [Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dinikahinya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa dan sama-sama beriman], Karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah mahar mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan nikah, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu adalah bagi orang-orang yang takut berzina di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu”.
4.                  An Nisa’[04]: 03
Apa yang dimaksud dari مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ 
Ulama sepakat bahwa kalimat tersebut menunjukkan bilangan, dan menunjukkan atas satu dari setiap kalimat tersebut disebutkan sesuai dengan sebutan dalam jenisnya, maka مثنى menunjukkan إثنين إثنين (dua dua), ثلاث menunjukkan ثلاثة ثلاثة (tiga tiga), dan رباع menunjukkan أربعة أربعة empat-empat. Dan artinya adalah nikahilah wanita yang kamu sukai dua dua, tiga tiga dan empat empat sesuai dengan keinginan kamu.
kepada Dewi Aisyah, Nabi S.A.W. pun berdo’a :
«اللهم إِنَّ هٰذِهِ قِسْمَتِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِيْ فِيْمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ».
Yang dimaksud adalah ketidak punyaan untuk bisa berbuat adil dari segi hati beliau, karena Allah tidak memerintahkan makhluk untuk memalingkan hatinya dalam urusan kecondongan, karena hal itu sangat sulit dilakukan, bahkan tidak bisa dilakukan. Dan memerintahkan makhluk sesuai dengan kemampuan Dzahir supaya mudah dilakukan oleh orang-orang yang berakal.












BAB  III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Dasar disyari’atkan Perkawinan ( Nikah) adalah untuk menghindari manusia perbuatan keji yaitu zina.
2.      Pada Surat Al-baqarah ayat 221 Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik dan wanita-wanita ahli kitab termasuk di dalamnya, sedangkan sebagian kecil ulama lainnya mengatakan tidak termasuk ahli kitab.Namun kesimpulannya berdasarkan Jumhur (mayoritas ulama)
3.      Quru’  adalah jamak dari Qar’un dengan memathahkan Qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat ulama; ada yang mengatakan suci dan adapula yang mengatakan haid, ini mengenai wanita yang telah dicampuri.
4.      Di dalam surat An-nuur ayat 32 Allah memerintahkan  kepada para wali untuk mengawinkan budak laki-laki serta budak perempuannya. Akan tetapi, Jumhur memasukkan perintah ini ke dalam hukum istihsan (sebaiknya)  bukan wajib, karena pada masa Nabi Saw, dan masa sesudahnya, terdapat banyak laki-laki dan wanita yang tidak kawin, dan tidak seorangpun mengingkari kenyataan itu. Yang jelas perintah ini adalah wajib jika dikhawatirkan terjadi fitnah dan dimungkinkan akan
5.      terjadi perzinaan oleh laki-laki atau wanita yang tidak kawin itu.



B.     Saran-saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penyusun sangat mengharapkan kritik/saran yang bersifat membangun kesempurnaan makalah ini.










DAFTAR PUSTAKA

1.         Al Asy-Syaukani, Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad,Tafsir Fathul Qadir,  
           Pustaka Azzam,Jakarta,2008
2.        Syaikh Asy-Syanqithi,Tafsir Adhwa’ul Bayan, pnj.Fachrurrazi,Pustaka Azzam,Jakarta   2006
3.        Al-Mahalli, Imam Jalaluddin,dkk,Tafsir Jalalain,Sinar Baru Algesindo,Bandung,2004
4.        Al-Maraghi,Ahmad Mustafa,Tafsir Al-Maraghi, pnj. Drs Anwar Rasyidi,dkk,cet 2 
           Toha Putra,Semarang,1992 
5.        Katsir, Ibnu ,Tafsir Ibnu Katsir,Victory Agencie,Kuala Lumpur,1994
6.        Shihab, Dr.M.Quraish,Tafsir Al-Mishbah,Lentera Hati,Jakarta, 2002




Tidak ada komentar:

Posting Komentar