MAKALAH PENDIDIKAN
PANCASILA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata
Kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Yuliana Syarip W, S.H., M.Kn
Disusun oleh :
Nama : Ahmad Fauzi
Kelas : G
Prodi : Manajemen Informatika
AKADEMI TEHNIK
INFORMATIKA (ATI) TUNAS BANGSA
KAMPUS CIREBON
2012
KATA PENGANTAR
Indonesia mengalami perubahan yang sangat
besar, terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan
Undang-Undang termasuk amandemen UUD 1945 serta TAP MPR NO.XVIIJ/MPR/1998, yang
menetapkan mengembalikan kedudukan pancasila pada kedudukan semula, sebagai
dasar filsafat negara. Hal ini menimbulkan penafsiran
yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi
krisis ideologi. Oleh karena itu agar kalangan
intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di
masa mendatang memahami makna serta kedudukan pancasila yang
sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah.
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................ i
KATA PENGANTAR .............................................................. ii
DAFTAR ISI .......................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN............................................. 1
A. Landasan Pendidikan Pancasila ............................................ 1
B. Tujuan Pendidikan Pancasila ................................................ 3
C. Pembahasan Pancasila secara Ilmiah ..................................... 3
BAB II
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA .............................................................................................. 9
A. Pengantar ........................................................................... 9
B. Zaman Kutai ....................................................................... 9
C. Zaman Sriwijaya ................................................................. 9
D. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit ........... 9
E. Kerajaan Majapahit .............................................................. 10
F. Zaman Penjajahan ................................................................ 10
G. Kebangkitan Nasional ......................................................... 10
H. Zaman Penjajahan Jepang ....................................... 10
I. Sidang BPUPKI Pertama ...................................................... 10
J. Sidang BPUPKI Kedua ........................................................ 11
K. Proklamasi Kemerdekaan dan PPKI ..................................... 11
L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan ..................... 13
BAB III
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT ................ 14
A. Pengertian Filsafat .............................................................. 14
B. Rumusan Kesatuan Sila - sila Pancasila sebagai suatu
system.................................................................. 15
C. Kesatuan Sila - sila Pancasila Sebagai suatu Sistem
Filsafat ................................................................ 15
iii
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar
filsafat negara republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaanUUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
A. Landasan Pendidikan
Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk
melalui proses sejarah yang cukup panjang. Setelah melalui
suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang
didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter
yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana
namun mendalam yangmeliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian
diberi nama Pancasila. Jadi secara historis bahwa nilai - nilai yang terkandung
dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif
historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis
kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai -
nilai Pancasila.
2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara senantiasa memiliki
pandangan hidup. Berbeda dengan bangsa lain, bangsa
Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai
- nilai yang terkandung dalam sila - sila Pancasila bukan hanya merupakan
suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang
diangkat dari nilai -nilai kultural yang melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Supomo, serta tokoh
pendiri negara lainnya.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan
Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam UU no. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah
menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Landasan Filosofis
Secara filosofis, bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini
berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu
negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan
unsur pokok negara), Sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah
merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula
kekuasaan negara.
5. Tujuan Pendidikan
Pancasila
Pendidikan Pancasila
bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap
dan perilaku.
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap
yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup
dan kesejahteraan serta cara - cara pemacahannya.
- Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,tekhnologi dan
seni. -Memiliki kemampuan untuk memaknai
peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang
persatuan Indonesia.
B. Tujuan Pendidikan
Pancasila
Tujuan pendidikan diartikan sebagai perangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab
yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan
pendidikan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual. Penuh
tangguang jawab sebagai seoarang warga negara dalam
memecahkan sebagai masalah dalam hidup bermasyarakat. Berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
pemikiran yang berlandasankan nilai-nilai pancasila.
C. Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila
termasuk filsafat Pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus
memiliki syarat ilmiah seperti dikemukakan oleh I.R. Poedjo wijatno dalam bukunya "Tahu dan Pengetahuan"
yang merinci syarat -syarat ilmiah sebagai berikut:
1. Berobjek
Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus
memiliki objek, yang di dalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua
macam yaitu ”objek forma” dan ”objek materia”. "objek forma"
Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau
dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas. "objek
materia" Pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila tidak
bersifat empiris maupun nonempiris.
2. Bermetode
Setiap pengetahuan ilmiah harus memiliki metode
yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila
untuk mendapatkan suatu kebenaran yang
bersifat objektif. Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung
pada karakteristik objek fonna maupun objek materia Pancasila. Salah satu
metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode “analitico symtetic” yaitu
suatu perpaduan metode analisis dan sintetis.
3. Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah
harus merupakan suatu yang bulat dan utuh. Bagian - bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan suatu
kesatuan antara bagian - bagian itu
saling berhubungan, baik hubungan interelasi (saling berhubungan) maupun
interdependensi (saling ketergantungan). Pancasila itusendiri merupakan suatu
kesatuan dan keutuhan “majemuk tunggal” yaitu kelima sila itu baik rumusannya, inti dari isi dari sila - sila Pancasila itu
adalahmerupakan
suatu kesatuan dan kebulatan.
4. Bersifat Universal
Kebenaran suatu
pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya
tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi, maupun jumlah
tertentu.
Tingkat Pengetahuan
Ilmiah
Tingkat Pengetahuan Ilmiah
dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih
menekankan pada karakteristik pengetahuan masing-masing.
1. Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan Deskriptif
merupakan suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu
keterangan, penjelasan secara objektif, tanpa adanya unsur subjektivitas.4
2. Pengetahuan Klausal
Pengetahuan Klausal
merupakan suatu pengetahuan yang memberikan jawaban
tentang sebab akibat.
3. Pengetahuan Normatif
Tingkatan pengetahuan
Normatif yaitu sebagai hasil dari pertanyaan ilmiah “kemana”.
Pengetahuan Normatif senantiasa berkaitan
dengan suatu ukuran, parameter serta norma - norma.
4. Pengetahuan Essensial
Pengetahuan Essensial
adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam
yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat sesuatu, dan hal ini
dikaji dalam bidang ilmu filsafat.
Lingkup Pembahasan
Pancasila Yuridis Kenegaraan
Tingkatan pengetahuan
ilmiah dalam pembahasan Pancasila YuridisKenegaraan adalah meliputi
tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dannormatif.
D. Beberapa Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara Etimologis istilah “Pancasila” berasal
dari sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal
yaitu : "Panca" artinya lima "Syila"
vokal i pendek artinya "batu sendi" alas atau "dasar"
"Syiila" vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku
yang baik, yang penting atau yang senonoh".
2. Pengertian Pancasila secara Historisa
a. Mr. Muhammad Yamin (29
Mei 1945)
Pidato Mr. Muh Yamin yang
berisi lima dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam - idamkan sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan,
5. Kesejahteraan Rakyat. Setelah berpidato
beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara yang
rumusannya sebagai berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kebangsaan Persatuan
Indonesia,
3.Rasa Kemanusiaan yang
adil dan beradab,
4.Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5.Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Ir. Soekarno (Uuni
1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945
Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam pidato
tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar
negara Indonesia yang rumusannya sebagai berikut ;
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
2. Internasionalisme atau Peri kemanusiaan,
3. Mufakat atau Demokrasi,
4. Kesejahteraan Sosial,
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya beliau
mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi
“Tri sila” yang rumusannya sebagai berikut ;
1.Sosio Nasional yaitu
'Nasionalisme dan Internasionalisme'
2.Sosio Demokrasi yaitu
'Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat'
3.Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapun 'Tri sila' tersebut
masih diperas lagi menjadi 'Eka sila' (satusila) yang
intinya gotong royong
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia sembilan setelah mengadakan sidang
berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal “Piagam Jakarta” yang di
dalamnya memuat Pancasila, sebagai tuah
hasil pertama kali disepakati oleh sidang. Yang rumusannya adalah
sebagai berikut :
1.Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.Kemanusiaan yang adil
dan beradab,
3.Persatuan Indonesia,
4.Kerakyatan yan dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5.Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
3. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945
telah berhasil mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian
yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal –pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal,
1 Aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas
2 ayat. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang
terdiri atas empat alenia tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai
berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil
dan beradab,
3.Persatuan Indonesia,
4.Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
a. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia
Serikat)
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29
Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai
berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Peri Kemanusiaan,
3.Kebangsaan,
4.Kerakyatan,
5.Keadilan Sosial
b. Dalam Undang – undang Dasar Sementara 1950
Dalam UUDS 1950 yang
berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959,
terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam
konstitusi RIS.
c. Rumusan Pancasila di Kalangan masyarakat
Rumusannya beraneka ragam antara lain :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Peri Kemanusiaan,
3.Kebangsaan,
4.Kedaulatan Rakyat,
5.Keadilan Sosial
BAB II
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH
PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA
A. Pengantar
Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai - nilainya telah ada
pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum
bangsa Indonesia mendirikan negara, yang
berupa nilai - nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai - nilai religius.
B. Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman
sejarah pada tahun 400 M, denganditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang
batu).
C. Zaman Sriwijaya
Menurut Mr. Muh. Yamin bahwa berdirinya negara
kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan
dengan kerajaan - kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang
bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui 3 tahap yaitu :
1.Zaman Sriwijaya dibawah
wangsa Syailendra (400 - 1400) yang berincikan kedaulatan.
2.Zaman Majapahit (1293 -
1525) yang berincikan keprabuan.
3.Zaman kebangsaan modern
yaitu Negara Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi
17 Agustus 1945).
D. Zaman Kerajaan — kerajaan sebelum Majapahit
Sebelum Kerajaan Majapahit
muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai - nilai nasionalisme, telah
muncul kerajaan - kerajaan di JawaTengah dan Jawa Timur secara silih berganti.
E. Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdirilah
kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada
pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armada untuk menguasai
nusantara.
F. Zaman Penjajahan
Penghisapan mulai memuncak
ketika belanda mulai menerapkan sistem monopoli melalui tanam
paksa (1830 - 1870) dengan memaksakan bebankewajiban
terhadap rakyat yang tidak berdosa.
G. Kebangkitan Nasional
Budi Utomo yang didirikan
pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga
setelah itu muncullah organisasi - organisasi pergerakan lainnya.
H. Zaman Penjajahan Jepang
Fasis jepang masuk ke
Indonesia dengan propaganda "Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua
bangsa Indonesia". Akan tetapi dalam perang melawan Sekutu Barat
nampaknya Jepang semakin terdesak. Oleh
karena agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka Jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa
Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia merdeka dikelak kemudian hari.
I. Sidang BPUPKI
pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat
hari, berturut – turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulnya adalah
sebagai berikut:
a. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya/mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut
: I. Peri Kebangsaan, II. Peri Kemanusiaan, III. Peri Ketuhanan, IV. Peri Kerakyatan (A. Permusyawaratan, B.
Perwakilan, C. Kebijaksanaan)dan V. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan
Sosial).
b. Prof. Dr.
Soepomo (31 Mei 1945)
Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori - teori
negara sebagai berikut : 1.Teori Negara
perorangan (Individualis), 2.Paham negara kelas atau Teori golongan
c. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Beliau mengusulkan dasar
negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya
sebagai berikut : 1.Nasionalisme (Kebangsaan
Indonesia), 2.Internasionalisme (Peri Kemanusiaan), 3.Mufakat (Demokrasi), 4.Kesejahteraan Sosial, 5.Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang
berkebudayaan).
J. Sidang BPUPKI kedua (10 - 16 Juli 1945)
Beberapa keputusan penting
yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI kedua adalah sebagai berikut : Dalam rapat
tanggal 10 Juli tentang bentuk negara. Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan yang
penting adalah tentang wilayah negara baru. Keputusan - keputusan lain adalah
untuk membentuk panitia kecil.
K. Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Sekembalinya dari Saigon pada tanggal 14
Agustus 1945 di kemayoran Ir. Soekarno
mengumumkan dimuka orang banyak bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat
mungkin), dan kemerdekaan itu bukan
merupakan hadiah dari Jepang, melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa
Indonesia sendiri.
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pada tanggal 17 Agustus
1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari
jum'at legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (jam 11.30 waktu Jepang), Bung Karno didampingi Bung Hatta
membacakan naskahProklamasi dengan khidmat dan diawali denga pidato
sebagai berikut:
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
saksama dan dalam tempo yang sesingkat - singkatnya. Jakarta, 17 Agustus 1945 Atas
nama Bangsa Indonesia Soekarno Hatta
b. Sidang PPKI
Sehari setelah proklamasi keesokan harinya
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidang yang pertama, untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan Piagam Jakarta terutama
yang menyangkut perubahan sila pertama Pancasila. 1.Sidang Pertama (18 Agustus 1945) Mengesahkan
Undang - undang Dasar 1945. 2. Sidang Kedua
(19 Agustus 1945) Pembagian daerah propinsi. 3. Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Pembahasan terhadap agenda tentang "Badan Penolong Keluarga Korban
Perang". 4. Sidang Keempat (22 Agustus
1945) Membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia
L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Mengadung pengertian sebagai berikut : a. Dari
sudut ilmu hukum (secara yuridis) Proklamasi merupakan saat Sidak berlakunya
tertib hukum kolonial, dan saat mulai berlakunya tertib hukum nasional. b.
Secara politis ideologis Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
terbebas dari penjajahan bangsa asing
dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu
negara Proklamasi Republik Indonesia.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Yang isinya : I.Membubarkan
Konstituante, II. Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 Tidak berlakunya UUDS tahun 1950, III. Dibentuknya
MPRS dan DP AS dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.
Pengertian Dekrit
Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi
(kepala negara atau Organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang
sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bilamana negara terancam oleh bahaya.
Masa Orde Baru
Yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan
yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Isi "Tritura" (Tiga tuntutan Hati Nurani Rakyat), 1.
Pembubaran PKI dan ormas – ormasnya, 2. Pembersihan kabinet dari unsur - unsur G 30 S PKI, 3. Penurunan harga
BAB III
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A. Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah
"filsafaf” berasal dari bahasa yunani "philein" artinya
"cinta" dan "sophos" artinya "hikmah" atau
"kebijaksanaan". Jadi mengandung makna cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai
masalah dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut : Pertama
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian : a. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran -
pemikiran dari para filosof pada zaman dahulu yang lazimnya
merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme,
materialisme, pragmatisme, dll. b. Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil
dan aktifitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul
dari persoalan yang bersumber pada akal manusia. Kedua : Filsafat sebagai suatu
proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas
berfilsafat dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu
cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Adapun cabang - cabang
filsafat yang pokok adalah sebagai berikut:
1.Metafisika,
yang membahas tentang hal - hal yang
bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang ontologi, kosmologi, dan antropologi.
2.Epistemologi,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat
pengetahuan.
3.Metodologi,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode
ilmu pengetahuan.
4.Logika,
yang berkaitan dengan persoalan filsafat
berfikir, yaitu rumus –rumus dan dalil - dalil berfikir yang benar.
5.Etika,
yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku
manusia.
6.Estetika,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat
keindahan.
B. Rumusan Kesatuan Sila - sila Pancasila Sebagai
Suatu Sistem
Sistem adalah suatu
kesatuan bagian - bagian yang saling berhubungan, saling
bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan yang utuh. Sistem memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
1.Suatu kesatuan bagian -
bagian.
2. Bagian - bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri - sendiri.
3. Saling berhubungan dan
saling ketergantungan.
4. Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem).
5. Terjadi dalam suatu
lingkungan yang kompleks (shore and voice. 1974).
Pancasila yang terdiri atas bagian - bagian
yaitu Sila - sila Pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu
asas sendiri, fungsi sendiri - sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan yang sistematis.
C. Kesatuan Sila - sila Pancasila Sebagai Suatu
sistem Filsafat
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem
filsafat memiliki dasar :
1. Dasar antropologis Sila - sila Pancasila
Dasar antologis Pancasila
pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak
monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Manusia pendukung pokok sila -
sila Pancasila secara ontologis
memiliki hal - hal mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa
jasmani dan rokhani. Sifat kodrat manusia
adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dasar epistemologis Sila - sila Pancasila
Suatu ideologi maka
Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu :
1. Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya,
2. Pathos yaitu penghayatan, dan
3. Ethos yaitu kesusilaanya (Wibisono,
1963:3). Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu :
Sumber pengetahuan manusia
Teori kebenaran pengetahuan manusia
Watak pengetahuan manusia
3. Dasar Aksiologis Sila - sila Pancasila
Sila - sila sebagai sistem filsafat juga
memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai yang terkandung didalamnya
juga merupakan satu kesatuan.
Max Sheler menggolongkan
nilai menurut tinggi rendahnya yaitu : 1.Nilai
- nilai kenikmatan yaitu nilai yang berkaitan dengan indra manusia. 2.Nilai -nilai kehidupan yaitu nilai-nilai yang
penting bagi kehidupanmanusia. 3.Nilai-nilai
kejiwaan dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan(geistige
werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani ataupun lingkungan.
Menurut Notonagoro nilai dibedakan menjadi tiga antara lain : 1.Nilai material yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi jasmanimanusia. 2.Nilai
vital yaitu segala ssuatu yang berguna bagi manusia unntuk mengadakan
suatu aktifitas atau kegiatan. 3.Nilai -
nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani
manusia.
BAB IV
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
A. Pengertian Etika
Etika merupakan kelompok
filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu Etika umum dan Etika khusus.
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran - ajaran dan pandangan -pandangan moral. Etika adalah
suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggungjawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika
umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan Etika khusus membahas prinsip-prinsip
itu dalam hubungannya dengan berbagai
aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987), etika khusus dibagi menjadi
etika individual dan etika sosial.
B. Pengertian, Nilai, Norma,
dan Moral.
1. Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary of
sosciology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan
yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat
atau kualitas
yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.
2. Hierarki Nilai
Max Scleler mengemukakan
menurut tinggi rendahnya, nilai - nilaidapat dikelompokkan dalam 4 tingkatan yaitu : 1.Nilai kenikmatan : dalam tingkatan ini terdapat
deretan nilai-nilai yang mengenakkan
dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak
enak. 2.Nilai kehidupan : dalam tingkat ini
terdapatlah nilai - nilai yang penting bagi kehidupan. 3.Nilai kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat
nilai - nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan
jasmani maupun lingkungan. 4.Nilai
kerokhanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci
dan tak suci. Walter G. Everet menggolongkan nilai — nilai manusiawi kedalam delapan
kelompok yaitu : 1. Nilai - nilai ekonomis. 2. Nilai - nilai kejasmanian. 3.
Nilai - nilai hiburan. 4. Nilai-nilai sosial. 5. Nilai nilai watak. 6. Nilai
nilai estetis. 7. Nilai - nilai intelektual. 8. Nilai nilai keagamaan. Dalam kaitannya
dengan deviasi atau penjabarannya nilai dikelompokkan menjadi tiga yaitu :
Nilai dasar
Nilai instrumental
Nilai praktis
C. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun
sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu
dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam tingkah laku
secara kongkrit, wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan
suatu norma.
D. Nilai - nilai
Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Negara Indonesia yang
berdasarkan sila I, bukanlah negara "teokrasi" yang mendasarkan
kekuasaan negara dan penyelenggara negara dalam legitimasi religius, melainkan
religitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Walaupun dalam negara
Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan
nilai - nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam
kehidupan negara. Selain nilai I dan II juga merupakan nilai -
nilai moralitas dalam kehidupan negara.
BAB V
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Pengertian asal mula
pancasila
Pancasila secara ilmiah
harus ditinjau berdasarkan proses kualitas, maka secara kualitas
asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1. Asal mula yang langsung
Asal mula yang langsung
tetang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya
pancasila sebagai dasar Negara yaitu asal mula yang menjelang dan
sesudah proklamasi yang menurut Noto Negoro adalah sebagai berikut:
Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
2. Asal mula yang tidak langsung
Asal mula yang tidak
langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari - hari bangsa Indonesia, yang
bilamana dirinci sebagai berikut:
Unsur - unsur pancasila sebelum secara langsung
dirumuskan menjadi dasar filsafat negara,
nilai-nilainya yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang telah ada dan tercemin
dalamkehidupan sehari - hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
Nilai-nilai tersebut
berupa adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang menjadi
pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat
disimpulkan asal mula tidak langsung pada hakikatnya
adalah bangsa Indonesia itu sendiri.
3. Bangsa Indonesia ber - pancasila dalam "Tri prakara"
Bangsa Indonesia ber-pancasila
dalam tiga asas atau "Tri prakara" rinciannya
adalah sebagai berikut:
Pancasila Asas kebudayaan
Pancasila Asas religius
Pancasila Asas kenegaraan
B. Kedudukan dan Fungsi
Pancasila
1. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
Manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk
mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasamemerlukan nilai-nilai yang luhur. Nilai-nilai luhur adalah merupakn
suatutolok ukr kebaikkan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat
mendasar dan abadi dalam hidup
manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainyadalam hidup
manusia.Pandangan hidup berfungsi sebagai
kerangka acuan baik untuk menatakehidupan
diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalammasyarakat serta
alam sekitarnya.
2. Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat
dirinci sebagai berikut:a)Pancasila sebagai
dasar negara adalah merupakan sumber dari segalasumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia b)Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945c)Mewujudkan cita - cita hukum bagi hukum dasar
negarad)Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yangmewajibkan
pemerintah dan lain - lain penyelenggara negarae)Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945
21
3. Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara Indonesiaa. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata "idea"
yang berarti gagasan, konsep, pengertiandasar, cita - cita dan
"logos" berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasa yunani"eidos" yang berarti bentuk, disamping
itu ada kata idein yang artinya'melihat',
maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertiandasar.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulangagasan
- gagasan, ide - ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan,yang menyeluruh dan sistematis yan menyangkut :
Bidang politik, sosial,kebudayaan dan keagamaan.
b. Ideologi terbuka dan
ideologi tertutup
Ideologi terbuka merupakan
suatu sistem pemikiran terbuka yangmemiliki khas bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,sedangkan ideologi
tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang berciri khas merupakan cita-cita suatu kelompok yang mendasari
suatu program
untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
C. Perbandingan Ideologi
Pancasila dengan Paham Ideologi Besar lainnya diDunia1. Paham negara persatuan
Bangsa Indonesia
mendirikan Negara Indonesia dipergunakan aliran pengerian"Negara
persatuan" yaitu Negara yang mengatasi segala pahamgolongan dan paham perseorangan. Jadi Negara persatuan bukanlah Negarayang berdasar
individualisme sebagai mana diterapkan di Negara liberal diman Negara hanya merupakan suatu ikatan individu
saja. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah Negara RI disimpulkan dalam
PP. No. 66 tahun 1951, 17Oktober dan diundangkan tanggal 28 November
1951 dan termuat22
dalam lembaran Negara No.
II / tahun 1951 yaitu dengan lambing Negara burung garuda pancasila dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2. Paham Negara
Kebangsaana. Hakikat Bangsa
Deklarasi bangsa Indonesia
sebagai suatu pernyataan hak kodratmanusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Maka dalam pembukaan UUD 1945
dinyatakan bahwa '.... Kemerdekaan adalah hak segala bangsa'. Pernyataan
tersebut merupakan pernyataan universal hak kodrat manusia sebagai bangsa,
dan merealisasikannya sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial.
b. Teori kebangsaan
Teori - teori besar
kebangsaan yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri bangsa Indonesia untuk
mewujudkan suatu bangsa yangmemiliki sifat dan karakter tersendiri sebagai
berikut:-Teori Hans Kohn-Teori kebangsaan Ernest Renan-Teori Gepolitik oleh Frederich Retzel-Negara Kebangsaan Pancasila23
BAB VPENUTUPA. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang
disusun dalam makalah ini maka penulismenyampaikan bahwa
pendidikan pancasila sangat dibutuhkan dalam berbagaikalangan untuk mewujudkan suatu bangsa dan negara yang mampumengembangkan pancasila sebagai landasan utama dalam kehidupan
berbangsadan beraegara pada khususnya. Oleh karena itu dengan penyusunan
makalah inisemoga dapat berguna bagi
para pembaca sebagai acuan proses pembelajarandalam menjawab
segala tantangan yang ada.
B. SARAN-SARAN1. Untuk
pemerintah
-Hendaknya pemerintah
dapat mewujudkan keadilan bagi rakyatnyasebagaimana tercantum dalam pancasila sila ke -
5.-Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.-Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan.
2. Untuk rakyat
-Hendaknya dapat
mengamalkan sila - sila pancasila dalam keseharian.-Menjadikan pancasila sebagai pedoman hidup.24
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2004.
Pendidikan Pancasila.
Edisi Reformasi, 2004 Paradigma, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar