Jumat, 25 Mei 2012

KUMPULAN BAHTSUL MASAAIL

Pondok Pesantren Sidogiri. Alamat : Desa Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur.
Telp. (0343) 420444 Fax. (0343) 428751
Website : http://www.sidogiri.net

Ahli Waris Beda Agama

Apakah seseorang anak tetap mempunyai hak waris jika antara keyakinan anak dan orang tua berbeda (beda agama)?
Fadhila, pondouk@yahoo.com


JAWAB:
Harta warisan tidak dapat diwariskan apabila salah satu dari pewaris dan ahli warisnya non-Muslim. Jika kedua-duanya Muslim, atau sama-sama non-Muslim, maka harta warisan itu dapat diwariskan. Kasus kedua (sama-sama non-Muslim bisa saling waris-mewariskan) dapat terjadi karena agama mereka sama-sama batalnya.
Lihat: Hasyiyah Jamal, XV/326


Amalkan Wirid, Tak Tahu Maknannya

Bagaimana hukumnya mengamalkan wiridan yang maknanya tidak kita pahami?
L-Chalis, L-Chalis@yahoo.co.id


JAWAB:
Di antara model amalan wirid:
· Amalan wirid tidak diketahui arti dan tujuannya, model seperti ini tidak diperbolehkan untuk diamalkan, sebagaimana difatwakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu kumpulan fatwanya, Fatawa al-Hadîtsiyyah.
· Amalan wirid yang secara bahasa maknannya tidak dipahami oleh orang yang mengamalkan. Model wirid semacam ini boleh diamalkan asalkan didapat dari orang yang dapat dipercaya, seperti orang saleh dan teguh memegang agamanya. Apalagi wiridan yang memang warid dari Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Lihat: al-Fatawa al-Haditsiyah, I/254

==
Abdulloh Munawwir
Editor: A. Qusyairi Isma’iel


Anggota Tubuh Terputus, Wajib Dimandikan?

Salah satu anggota tubuh yang terputus misalnya kaki apa itu sama seperti mayyit (wajib dimandikan, dll)?
Hafidzin, mshafidzin@gmail.com


JAWAB:
Anggota tubuh yang terputus dari orang yang masih hidup itu tidak sama dengan mayit, artinya tidak wajib dimandikan, dll. Apabila anggota tersebut terputus dari orang Islam yang jelas-jelas sudah mati maka hukumnya sama dengan mayatnya, yaitu wajib dimandikan dishalati dll.

Lihat: Mughni al-Muhtaj, I/346

==
Abdulloh Munawwir
Editor: A. Qusyairi Isma’iel

 Basuh Najis Anjing dengan Sabun

Di tempat saya ada sabun namanya sabun mandi herbal thaharah, komposisi sabun itu terbuat dari tanah liat, minyak zaitun, minyak kelapa sawit, susu sapi, dll. Bisakah sabun itu digunakan untuk mensucikan najis besar (najisnya anjing) sebagai pengganti tanah?
Alfitri, yun1_kony3l@yahoo.com


JAWAB:

Tata cara membasuh najis anjing yang dijelaskan dalam kitab fiqih adalah membasuh tempat yang terkena najis dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur dengan debu.

Apabila debu tersebut diganti dengan yang lain semisal sabun, maka terjadi perbedaan di kalangan ulama sebagai berikut:

Pertama, sabun tersebut bisa menggantikan posisi debu (bisa dibuat campuran) sebagaimana batu dalam istinjak bisa diganti dengan benda yang lain yang sepadan.

Kedua, sebun tersebut tidak bisa menggantikan posisi debu sebagaimana tidak bisanya debu diganti dengan benda yang lain ketika tayammum.

Ketiga, apabila masih ada debu, maka yang lain tidak bisa menggantikan posisinya. Sedangkan apabila tidak ada debu maka sabun bisa menggantikan posisi debu.

Lihat: Kifayatul-Akhyar, I/71; al-Muhadzdzab, I/48

Bermakmum kepada Orang yang Pakai Semir
Sahkah salat jumat bermakmum pada imam yang suka nyemir rambut yang sudah putih menjadi hitam lagi?
Hasib, Sumenep
JAWAB:
Menyemir rambut dengan warna hitam merupakan perbuatan maksiat, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi. Dasarnya adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُوْنَ فِي اخِرِالزَّمَانِ بِاالسَّوَادِكَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَايَرِيْحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّة
Di akhir zaman akan datang sebuah kelompok masyarakat yang mengecat rambutnya dengan warna hitam, seperti (warna hitamnya) kantong makanan burung merpati. Mereka tidak akan merasakan bau harumnya surga. (HR Abu Dawud).
Karena itu orang yang terus melakukannya bisa divonis fasik. Orang fasik makruh menjadi imam salat, tapi bermakmum kepadanya masih dihukumi sah.

  Lihat: Fathul Bârî, VI/499; Asnal-Mathâlib, III/289
 
Binatang di Areal Makam

Bagaimana sebenarnya hukum menggembalakan kambing ke pekuburan?
Abdullah, Pamekasan
JAWAB:
Memasukkan binatang ke pekuburan jika tidak khawatir mengotori dan menajisi kuburan hukumnya sangat makruh. Jika ada kekhawatiran seperti itu maka hukumnya haram. Bahkan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyah hukum tersebut lebih parah daripada hukum menginjak yang dilakukan oleh manusia. Apalagi, jika di areal kuburan tersebut terdapat kuburan orang yang terkenal kewaliannya. Lebih lanjut dalam kitab Bughyah dijelaskan, orang yang melihat hewan mau kencing di atas kuburan bagi dia wajib menghalanginya. Sebab, mayat juga merasa tersakiti sebagaimana yang dirasakan orang yang masih hidup.
  Lihat: Bughyatul-Musytarsyidîn, 94.

 Membeli Barang Curian

Bagaimanakah hukumnya membeli barang curian?
Badrus Soleh, badrus_sa@yahoo.co.id


JAWAB:

Di antara syarat sahnya jual beli adalah barang yang dijual harus merupakan hak milik orang yang menjual. Jika bukan hak milik orang yang menjual, seperti barang curian dll maka transaksinya tidak sah/batal.

Namun apabila pembeli tidak tahu bahwa barang yang dibeli merupakan barang curian maka ia boleh menerimanya serta halal menggunakannya dengan catatan orang yang menjual barang tersebut secara zhahir adalah orang yang baik. Jika secara zhahir dia bukan orang yang baik, maka pembeli tetap akan mendapat tuntutan di akhirat, sekalipun transaksinya sah. Karena itu kita harus hati-hati menerima sesuatu dari orang zhahirnya jahat, baik menerima dalam rangka membeli, diberi, atau lainnya.

Lihat: Fathul Mu’in; I’anatuth-Thalibin, III/13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar