Jumat, 25 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN


    Penampilan bagi sebagian kalangan merupakan hal terpenting dalam menentukan keputusan hidup duniawi mereka, sehingga tidak jarang inovasi dilakukan dalam rangka mengubah penampilan lahiriyah, sampai- sampai terkadang mereka tidak memperdulikan fitrahnya sebagai hasil karya sang pencipta. Mulai dari kosmetik, sampo penghitam rambut sampai pengunaan silikon mereka ciptakan demi kekuasaan itu. Bahkan teknologi termutakhir, mampu maenemukan rekayasa genetika dengan obyek manusia, atau kita sering dengar dengan istilah human cloning. Sebenarnya dunia islam tidak terlalu menganggap tabu fenomena ini. Namun hal ini bermasalah jika harus ditelan mentah-mentah oleh mereka yang setatus awam. Tentunya harus ada pembatasan konkrit, sehingga terbedakan antara wilyah yang masih bisa ditelorir dan yang masuk batasan larangan.













BAB II
WACANA TAGYIR LI KHALQ ALLAH
(REVOLUSI DAN EVOLUSI CIPTAAN TUHAN)

PROBLEM SOLVING

    Kemajuan akan positif manakala disikapi sebagai pendukung beradaban dan pengabdian kepada Sang Pencipta. Hanya saja manusia terkadang terlalu tumpul untuk menerjemahkan wacana tersebut. Persaingan memamerkan gebyar duniawi tanpa di sadari menjadi pemicu kuat terjadinya pelecehan karya cipta Tuhan. Kodrat manusia tidak lagi dihargai sebagai ciptaan yang harus diberikan perawatan sebagai ungkapan rasa syukur, namun sudah dianggap sebagai pengekang kebebasan.
    Manusia yang diberikan kemapuan kreasi oleh Allah swt, mencoba menciptakan segala sesuatu guna menopang kebutuhan hidupnya. Semula hanya sebatas karya cipta biasa, lama-lama mereka mulai berani meninggalkan etika berkreasi dengan mencoba mengotak-atik ciptaan dan karya Pencipta dan bahkan berani menggugat. Segala cara mereka tempuh untuk merubah ciptaan Allah dengan bermodalkan teknologi modern. Diciptakan perangkat operasi anatomi tubuh untuk memenuhi kepuasan tubuh ideal. Ditawarkan kiat-kiat berpenampilan melalui kosmetik, kemanfaatan silikon dan masih banyak lagi. Permasalahan Taghyir Li Khalq Allah (merubah hasil ciptaan tuhan) sangatlah konpleks terjadi pada manusia. Mereka selalu merubah apapun saja yang mereka inginkan guna mendapatkan kepuasan, sehingga yang mengemuka bukan lagi perubahan biasa, namun telah sampai pada fase evolusi dan revolusi atas ciptaan Allah SWT. Fase ini mencapai tingkat termodern tak kalah para teknolog mampu menghasilkan rekayasa genetika yang kita kenal dengan cloning.
    Istilah klon atau clone berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini digunakan untuk potongan atau pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, dalam term ilmu pengetahuan, kloning berarti sebuah rekayasa genetika untuk memproduksi makhluk organic secara aseksual (tanpa diawali pembuahan oleh sel telur sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel). Saat ini aplikasi kloning sudah mencakup bidang yang cukup luas, yakni kloning gen (kloning pada bakteri dan sel dalam kultur jaringan), kloning tanaman (buah, sayuran, bunga) dan kloning  hewan (katak, tikus, domba). Manfaat kloning gen bagi kehiduipan antara lain adalah untuk memperoleh hormon pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetik. Sedangkan kloning tanaman dan hewan bermanfaat dalam memperbanyak bibit unggul secara efektif dan efesien.
    Kloning hewan pertama kali dicoba pada tahun1950-an pada katak. Kini selain tikus, kera dan bison, juga pada domba yang cukup menghebohkan. Kloning bison dilakukan dari sel bison yang sudah mati (fosil bison). Sedangkan kloning domba dilakukan dari sel domba yang masih hidup. Secara teoritik, kloning manusia(human cloning) juga bukan hal yang mustahil, baik dari sel manusia yang masih hidup maupun yang sudah mati, karena prosesnya tidak berbeda dari kloning hewan. Untuk kloning manusia, sebagai kloning hewan, selain sel yang akan dikloning, harus ada ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum, tidak bisa dikloning dan tanpa rahim, sel yang dikloning pada ovum  itu akan mati.
    Kloning manusia ada dua cara. Cara pertama, sel langsung dikloning pada ovum. Setelah terjadi pembelahan, diambil satu langsung ditanam pada rahim. Proses seterusnya seperti pada kehamilan pada umumnya. Cara kedua yakni pembuahan sperma atas ovum (sel telur di luar rahim).
    Setelah terjadi, intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya adalah sebagai mana kehamilan biasa. Namun demikian, baik melalui cara pertama maupun cara kedua, manusia hasil kloning takan persis sama dengan manusia yang dikloning, karena juga dipengaruhi sperma,  (bagi cara kedua). Ovum dan kondisi ibu yang mengandungnya. Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk menghindarkan seorang dari penyakit caranya hasil pembuahan yang terdeksi mengandung suatu penyakit diambil sel intinya kemudian di ganti dengan sel lain yang sehat. Untuk mengikuti kemajuan jaman, wacana kloning maupun lainnya wajar terjadi. Akan tetapi yang di sesalkan, mereka sering mengabaikan seruan syariat, sehingga lupa pada khilqah-Nya. Dan yang paling ironis, teknologi tersebut tidak di manfaatkan semestinya. Bahkan mereka berani menerobos masuk dalam hak prerogratif  Allah. Maka dari itu kita harus perihatin atas terjadinya hal tersebut. Dan kita harus mencoba untuk menguraikan dan menjelaskan, sejauh mana batasan merubah ciptaan Allah.


























BAB III

URAIAN DALIL AL-QUR’AN

      Taghyir adalah meralisasikan sesuatu yang belum ada sebelumnya. Atau bisa dikatakan suatu perpindahan dari suatu keadaan dari sebuah keadaan menuju keadaan yang lain. Pintar prestasi taghiyr secara umum yang bisa dicontohkan dalam beberapa permasalahan di antaranya:
Pembuatan tato pada kulit supaya kelihatan artistik
Kloning, agar tercipta keturunan yang lebih baik
Operasi silikon guna mendukung penampilan agar kelihatan tampan dan cantik serta lebih seksi.
Kastrasi binatang, untuk meningkatan kesehatan dan pertumbuhan daging.
Bahkan perbuatan mengkultruskan matahari bulan, bintang, batu, patung, api dan lain-lain sebagai tuhan, bisa masuk dalam kategori taghyir li khalq Allah.
Allah berfirman QS. An-Nisa’: 119
                        
Artinya : dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

     Hikmah yang melatarbelakangi ayat tersebut, bermula dari banyaknya manusia yang tergoda dan mengikuti bujuk rayu setan, yang selalu menantang ajaran Tuhan. Ekses yang muncul dari perbutan itu, berupa keberanian mereka menodai kemurnian tauhid. Dalam ayat tersebut termuat keterangan tentang orang-orang yang tebujuk rayuan setan sehingga banyak manusia tergoda oleh keindahan duniawi yang sebetulnya hanyalah patamorgana. Demi sebuah kepentingan mereka, melupakan seruhan syariat. Bahkan dalam ayat tersebut, kepentingan itu sudah membutakan mereka hingga sampai berani merubah kreasi Illahi
    Ayat di atas juga mengandung gugatan terhadap tradisi Arab pada masa jahiliyah. Mereka memotong telinga unta untuk dijadikan  simbol persembahan dan tidak boleh disembelih atau diganggu, dan dibiarkan bebas berkeliaran. Tradisi pemotonan telinga juga terjadi pada binatang piaraan lain seperti sapi, kambing, keledai dan lain-lain. Hal ini bertujuan meningkatkan produksi daging dan menambah citarasa. Dengan inio diharapkan bisa menarik minat konsumen dan mendongkrak harga jual. Ada juga praktek pengebirian budsk demi mengeliminir gairah seks ( libido) dan memperkuat vitalitas tubuh.
    Sebuah petaka besar apabila pengebiriran dilakukan dengan sasaran manusia. Karena hal itu akan berdampak lemah mental, jiwa dan fisik. Lantaran, pengaruh yang ditimbulkan merupakan kebalikan daripada hewan. Allah berfirman dalam Qs. Al Ra’d:11
          
Artinya: “ Sesungguhnya Allah tidak akan merubah seuatu perkara pada kaum, sehingga mereka merubah keadaan mereka  sendiri.
    Dari keterangan ayat tersebut dapat kita fahami bahwa kita semua harus berusaha dan berjuang selalu untuk mendapatkan kemenagan, kemuliaan, kenikmatan dan kesucian secara hakiki. Sebab jika kita pasrah kepada keadaan tanpa tahu halal dan haram serta membiarkan kedzoliman dan kemaksiatan yang terjadi di atas bumi, maka Allah akan membiarkan kita berjalan tersesat dan pada akhirnya masuk neraka.
    Hendaknya kita semua kita semua senantiasa menegakkan kebenaran dan mengurangi kemaksiatan. Tentunya kita harus belajar terlebih dahulu, tentang sesuatu yang halal dan haram, mafsadah dan maslahat, manfaat dan madlarat dengan memandang kemampuan diri kita masing-masing dan menempatkan apapun sesuai dengan porsinya. Sebab jika kita berbuat sesuatu tanpa memandang pertimbangan secara universal, padahal tidak ada anjuran, maka perbutan itu tergolong merubah ciptaan Allah dan hukumnyapun  juga di haramkan. Sebagaimana digambarkan, kita memberikan pelajaran, dengan tingkat kesulitan tinggi pada seorang murid tingkat dasar, memberikan pekerjaan yang sulit kepada orang yang kurang mampu atau mungkin memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahannya. Dan gambaran paling nyata yang dialami masyarakat modern yang kebingungan mencari mode adalah perempuan yang berpenampilan seperti laki-laki atu laki-laki berpenampilan layaknya perempuan. Karena kita ditakdirkan sebagi manusia yang berketuhanan dan wajib selalu mengabdikan diri untuk-Nya, maka setiap langkah dan gerak, kita tidak diperkenankan melawan printah-Nya. Karena dengan itu kita akan divonis telah melakukan taghyir li khalq Allah (meubah ciptaan Allah). Oleh karena itu tindakan yang paling tepat bagi seorang muslim adalah taat dan loyal atas semua perintah, baik yang datang dari      
Allah maupun yang diwahyukan melewati

Nabi. Sebagaimana dalam QS.Al-Hasyr: 7
          
Artinya: “ Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah.
Kepahaman tekstual ayat tersebut menerangkan permasalahan fai’i (harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran) yang distribusinya telah diatur secara jelas oleh Rasul. Dalam ayat ini Allah menekankan pentingnya ketaatan terhadap segala aturan yang telah diajarkan oleh Nabi. Pada awalnya ayat ini mengupas tentang otoritas rasul dalam mengalokasikan harta fai’i kepada yang berhak. Namun subtansi ayat ini dapat diperluas jangkauan interprestasinya. Dalam arti segala perintah dan larangan Rasul merupakan prioritas yang harus dijunjung tinggi oleh umatnya sebagai bukti loyalitas. Tetapi, hak itu tanpa melupakan pemberdayaan ditengah perkembangan zaman. Berlatar belakang dari acuan maslahah li al- ‘ibad (kepentingan umum umat) yang menjadi barometer syariat, Rasulullah dalam tatanan hukumnya selalu mengedepankan nilai positif dan menepis nilai negatif yang rentan muncul.

AL-HADITS DAN RUANG LINGKUPNYA

    Sebenarnya permasalahan taghyir li khalq Allah sudah terjadi semenjak Beliau Nabi masih hidup.Banyak sekali hal-hal yang tergolong merubah ciptaan Allah yang kemudian dilarang Rasulullah. Dalam literature hadits,banyak ditemukan beberapa praktek Taghyir secara tegas dilarang oleh Nabi.Diantaranya HR.Ibnu Umar
أن النبي صلى الله عليه وسلم : نهى عن خصاء الغنم والبقر والابل والخيل
Artinya:”Sesungguhnya Nabi saw melarang pengebirian kambing,sapi,onta dan kuda”
Hadits tersebut menjelaskan larangan melakukan kastrasi pada binatang ternak yang sering dilakukan oleh orang – orang Arab pada zaman jahiliyah guna mendapatkan keuntungan dan kepuasan melalui cara tersebut.
Pengertian “khasa” dalam hadits di atas adalah memotong alat kelamin atau lebih dikenal dengan istilah kastrasi.Ternyata realita yang ada kastrasi,kastrasi tidak hanya berlaku untuk pemotongan alat kelamin saja,terbukti dengan munculnya pemotongan organ tubuh yang lain seperti telinga dan mata.
Hadits lain yang menerangkan tentang khasa’,di antaranya HR.Ibnu Abbas
نهى عن صبر الروح وخصاء البهائم
Artinya: ”Beliau  Nabi melarang adanya penahanan Ruh (jiwa) dan mengebiri binatang”
Selain mengenai larangan kastrasi,hadits ini juga menitik beratkan tentang bentuk lain dari taghyir li khalq Allah yaitu shibr al-ruh (penahanan ruh).
Termasuk kategori shibr al-ruh adalah pengguguran kandungan,minum atau makan sesuatu yang bisa membunuh sel keturunan.Dengan sebuah alasan perbuatan itu telah menyentuh  area hak cipta Allah swt,
sebagaimana Hadits dari Ibnu Umar ;
لا تخصوا ما ينمى خلق الله
Artinya:”Janganlah kalian mengebiri sesuatu yang bisa mengembangbiakan ciptaan Allah swt”
     Dari Hadits ini kita dapat mangambil kesimpulan bahwa pemutusan garis keturunan baik terjadi pada manusia maupun pada hewan adalah larangan syariat. Karena hal tersebut telah menyalahi anjuran untuk mengembangbiakan makhluk. pengembangbiakan dengan berbagai cara,tidak dipungkiri merupakan penentu berlangsungnya siklus kehidupan. Atau dalam wacana syariat dipertegas dengan alasan memperbanyak hamba-hamba yang taat di muka bumi. Perkawinan baik yang dilakukan manusia maupun makhluk lain merupakan  bukti dari anjuran tersebut. Seperti dalam Sabda Rosulullah dalam sebuah hadits.
تناكحوا تناسلوا فإني مكاثر بكم الأمم
Artinya:”Kawinlah dan dapatkan keturunan,sesungguhnya aku memperbanyak umatku pada kalian” 

    Termasuk Taghyir Li Khalq Allah adalah mentato,mancabut atau mencukur beberapa bulu, memperindah bentuk gigi. sebagaimana tercantum dalam beberapa hadits Nabi, diantaranya dari Ibnu Mas’ud
لعن الله الواشمات والمستوشمات و المتنمصات والمتفلجات للحسن الغيرات خلق الله تعالى
Artinya; ” Allah melaknat orang yang mentato dirinya dan pada orang lain, mencabut atau  mencukur beberapa mulutnya,dan memangur giginya supaya kelihatan indah. itu semua merubah ciptaan Allah”
    Dalam Hadits lain, secara bervariasi Allah juga melaknat orang yang memakai konde atau menyambung rambut(al-washilah) mempola wajah dengan berbagai peralatan (al-Qasyr) dan Allah juga melaknat pria yang berlagak ataupun berpakaian seperti wanita ataupun sebaliknya. Pengertian Hadist ini menerangkan berbagai macam perbuatan yang bernuansa taghyir li khalq Allah dan kasus diatas adalah sebagian kecil contoh yang terjadi di masa nabi. tentunya ini menuntut kita dapat mengkontekstualisasikan dalam berbagai macam problematika di masa kini sebagaimana operasi silikon, kloning dan lain sebagainya.

  TAGHYIR LI KHALQ ALLAH  DALAM TINJAUAN SYARIAT

    Larangan syariat dalam taghyir li khalq Allah secara umum tetapi berpegang pada prinsip universal dalam syariat, yaitu mengantisipasi setiap kemadlaratan serta memperhitungkan aspek kemaslahatan yang akan bisa diambil. Dalam contoh larangan melakukan kastrasi,kloning membuat tanda dengan logam serta contoh lain yang terjadi pada binatang, selain merupakan kategori merubah ciptaan Allah Swt, hal itu juga didasari alasan prinsipil berupa timbulnnya efek negative lebih besar dibanding  manfa’at yang diperoleh dari perbuatan itu, termasuk salah satunya adanya unsur penyiksaan. Akan tetapi dari sudut lain, kastrasi dan selainnya bisa saja diperbolehkan karena ada sisi positif yang lebih besar . Sisi positif yang dimaksud adalah kemanfaatan yang lebih besar,seperti menambah gemuk,sehat dan kuat dan lain sebagainya.
    Dalam wacana umum,sebenarnya kastrasi maupun kloning diperbolehkan dalam beberapa catatan.pertama,dilakukan pada binatang yang halal dikonsumsi dagingnya.Kedua,dalam kastrasi diperbolehkan hanya saat binatang masih kecil. Dan tentunya kedua praktek ini tidak diperkenankan diuji coba pada manusia.
    Pengebirian pada binatang yang tidak halal dikonsumsi dikhawatirkan hanya untuk sebuah hobi dan hiburan saja.Sedangkan untuk binatang yang terlanjur dewasa tentu tidak akan berpengaruh secara maksimal. Bahkan seandainya hal tersebut dipraktekan pada manusia, maka akan berdampak lemah syahwat, otot, mental serta lemahnya kemampuan akal.
    Sedangkan dalam kategori merubah ciptaan Allah dengan mentato, cap, memakai kosmetik (dengan efektivitas tertentu), mencukur atau menghilangkan bulu dan rambut, memkai wig (konde), menyambut rambut dan segala macam perubahan pada anggota tubuh termasuk operasi, hukum syariat menyebutkan secara variatif. Ada haram, makruh, sunnah bahkan wajib, dipengaruhi oleh beberapa ketentuan dan kerelatifan dalam setiap aspek . aspek-aspek dapat dibedakan dalam beberapa bagian,
Jenis perubahan
Jenis perubahan yang ada dalam fenomena ini terbagi dua bagian. Ada kala nya perubahan yang terjadi bersifat permanen, seperti operasi, pengebirian dan lain-lain. Dan ada pula yang bersifat non permanen, seperti merias atau mempercantik wajah dan tubuh dengan memakai kosmetik atau make up, memberi pewarna kuku, mencukur atau menghilangkan bulu dan rambut, menyambung rambut dengan memakai wig dan lain-lain.
Objek perubahan
Perubahan di atas bisa dilakukan terhadap manusia atau binatang. Dan sasaran perubahan tersebut bisa dilakukan pada organ tubuh manapun.
Alat dan bahan
Alat dan bahan yang dipakai untuk mengusahakan perubahan yang diinginkan sangat bervariasi. Secara garis besar bisa dikategorikan menjadi beberapa macam. Peralatan yang dapat menimbulkan rasa sakit bagi pemakai atau bahkan tergolong najis. Ada juga bahan yang hanya bisa mengusahakan perubahan secara perlahan, seperti hanya sampo dan mayoritas jenis kosmetik.
Ekses dari perubahan
Dampak dari usaha merubah ciptaanAllah terkadang membawa akibat, terutama bagi pelaku. Dampak yang langsung dirasakan semisal rasa sakit dalam kategori perubahan yang menggunakan peralatan tertentu. Atau bahkan mungkin hal lain seperti kemandulan dalam kasus pengguguran janin dan masih banyak lagi kasus yang pada akirnya berdampak negatif bagi pelaku.


Alasan perubahan
Aspek yang satu ini lebih mentitiktekankan motif yang melatarbelakangi dilakukan taghyir li khalq Allah. Dimana terkadang hanya demi memenuhi kepuasan hidup, namun ada juga yang dilatarbelakangi kebutuhan, baik mendesak maupun kebutuhan jangka panjang. Kesenangan semu yang terlalu, terkadang berakibat terabaikannya hasil karya Sang Pencipta. Pada prisipnya tidak dilarang umatnya untuk tampil cantik dan mempesona. Akan tetapi harus ada batasan yang konkret agar tidak ada kesan mengikuti hawa nafsu yang menyeret kelembah kehancuran.

Dari lima sudut pandang tersebut, formulasi hukum bisa ditentukan sesuai dengan motif dan aspek yang melatarbelakanginya. Mulai dari haram, makruh, mubah, sunnah hingga wajib. Tergantung intensitas sisi yang memberatkan dan meringankan dari dalil al-Nash, al-Hadist, al-Sabab, ‘illat dan hikmah. Sehingga akan muncul pula istilah rukhshah (keringanan) dan ma’fu (diampuni) atau dlarurat (terpaksa). Akhirnya yang terjadi dalam penetapan hukum kasus perkasus dari taghyir li kholq Allah., juga relative, tergantung cara pandang mujtahid dalam menimbang sisi positif dan negatifnya. Misalkan dalam kastrasi(pengebirian), menurut kalangan syalfiiyah dan Imam Malik hokumnya diperbolehkan. Dikarenakan ada manfaat yang lebih besar, seperti peningkatan produksi daging, kesehatan dan lain-lain, meskipun dijumpai unsur negatif (mafsadah) lain yang menyeratinya, yakni ada penyiksaan. Namun, menurut ulama Hijaziah, Hanafiah, Abdul Malik bin Marwan dan al-Auza’I hukumnya makruh. Versi ini mengemukakan  konklusi hokum yang tercetu lewat perhitungan dampak negative yang mengemuka. Hanya saja, hokum yang tercetuskan tidak sampai pada batas keharaman karena melihat ada sisi positif yang didapatkan atau lantaran menganggap lemah dalil yang mengharamkan. Dan sebagian lagi ada yang secara tegas mengatakan haram karena menitik beratkan pada sisi negatifnya.

Dalam kasus berikutnya, yakni pentatoan, member tanda tubuh, cap dan membuat tahi lalat syariat member vonis dengan cara pemilahan.
Pertama, diperbolehkan pada binatang pada selain wajah, dengan tujuan untuk mengidentifikasi hewan agar berbeda satu dengan yang lainya.
Kedua, haram jika dilakukan pada manusia, karena ada unsure penipuan dan pengelabuhan kepihak lain ( dengan perubgahan pada dirinya )serta terdapatnya penyiksaan dan lain-lain. Yang merupakan unsure negative. Dan apabila terlanjur terjadi, seperti halnya tato maka harus dihilangkan selama masih memungkinkan ( tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.
Ketiga, haram mutlak, baik pada hewan maupun pada manusia. Versi ini member alasan lebih beratnya sisi negative dalam praktek tersebut, yaitu penyiksaan dan penipuan.

    Hukum mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu pada wajah dan tubuh adalah masih diperdebatkan. Menggunduli kepala makruh bagi laki-laki dan haram bagi perempuan. Karena berhubungan erat dengan kehormatan, kecuali ada kebutuhan seimbang seperti pengobatan dan lain-lain. Memotong pendek rambut kepala, sunah bagi pria untuk menghidari unsure tasyabbuh ( serupa dengan wanita ) dan demi kerapian. Namun, jika dilakukan seorang wanita, sebaliknya, hokum akan menjadi makruh dan bahkan bisa haram, karena ada hokum tasyabuh.
    Hukum mencukur kumis dan membiarkan jenggotnya, maka hukumnya sunnah untuk menghilangkan. Hukum menyambung rambut, memasang wige atau konde adalah haram kecuali disambung dengan barang suci. Namun untuk penggunaan rambut manusia terjadi perbedaan anatara ulama.
    Hukum memakai kosmetik makruh bahkan bisa haram, karena ada unsure penipuan dan fitnah, kecuali ada kebutuhan yang seimbang serta ada dalil syariat yang memperbolehkanya. Misalnya, untuk membuat senang suami, menghindarkan unsure tasyabuh ( serupa ) atau mungkin pengobatan. Jika melihat beberapa aspek pertimbangan ini, pemakaian kosmetik pada perempuan meskipun termasuk kategori tagyir li khalq Allah adalah kebutuhan yang ada. Contoh lain dari wacana tagyir li khlq Allah adalah memotong juz atau bagian anggota tubuh. Hal ini dilarang kecuali ada perbandingan maslahah yang seimbang. Seperti halnya memotong kuku, memotong dan meruncingkan gigi karena alasan tertentu yang dibenarkan bahkan dianjurkan syariat. Atau melakukan amputasi organ karena dikhawatirkan menjalarnya luka. Semua ini bisa menjadi faktor perubahan hokum dari sunah menjadi wajib.
    Hukum perempuan berlagak menjadi pria atau pria berlagak wanitaadalah haram karena perbuatan tersebut menyalahi kdrat ilahidengan membuat kemiripan dari sesuatu yanmg telah ditentukan berbeda dalam fitrahnya. Dalam persoalan ini bukan hanya lagak ataupun gaya, akan tetapi semua perbuatan yang telah menyalahi kodrat. Akan tetapi jika ada orang perempuan yang serupa atau bahkan melebihi laki-laki dalam hal mental, perasaan, pemikiran, penalaran dan kreasi itu adalah rahmat dari Allah dan wajib disyukuri. Sehingga dari wacana ini, syariat memberikan ruang tersendiri bagi masing-masing jenis kelamin. Seperti dalam masalah member warna pada kuku, dimana vonis syariat mengatakan sunnah bagi kaum laki-laki. Sedangkan mewarnai jenggot, kumis dan uban dengan warna merah dan kuning hukumnya sunnah bagi kaum pria kecuali dengan warna hitam, maka hukumnya haram, karena diklaim itu adalah gugatan pada Sang Pencipta.

  SYARIAT MENYIKAPI KLONING PADA MANUSIA

    Hukum kloning pada manusia, para pakar mengatakn bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan pada manusia. Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan pada manusia dalam prosesnya. Proses ini dilakukan dengan mengambil sel pada laki-laki, kemudian inti sel diambil kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-lakiselanjutnya ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi.

    Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba ( dolly ). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya, kemudian sifat-sifat kusus yang berhubungan dengan ambing ini dihilangkan. Inti sel tersewbut dimasukan kedalam lapisan sel telur domba, setelah inti sel dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan dalam rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi domba. Inilah domba yang bernama dolly itu., yang mempunyai kode genetic ( DNA) yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
    Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, leih sehat, dan lebih rupawan maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlahpenduduk suatu bangsa agar bangsa atau Negara itu lebih superior, seandainya benar-benar terwujud maka sungguh akan terjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Ada beberapa tinjauan kusus berkenaan  dengan konstelasi kloning menurut perpestik islam sebagai wujud nyata kepeduliannya mensikapi perkembangan ilmu pengatahuan, meliputi:
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alam itulah yang telah ditetapakan oleh Allah swt untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnah Allah ntuk menghasilkan anak –anak dan keturunan. Allah berfirman Qs. Al-Najm 45-46
              

Artinya : 45. dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.46. dari air mani, apabila dipancarkan.
Allah berfirman Qs. Al- qiyamah: 37-39

                      

 
Artinya : 37.  Bukankah Dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),
       38. kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya,   dan menyempurnakannya,
     39. lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.
Anak-anak produk kloning dari perempuan saja ( tanpa adanaya laki-laki ), tidak akan mempunyai ayah dan anak kloning tersebut  ika dihasilkan  dari proses pemindahan sel telur yang telah di gabunkan dengan inti sel tubuh kedalam rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ayah dan ibu. Hal ini bertentangan dengan  Firman Allah Qs. Al –hujrrot: 13
                        
Artinya :”  Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Hal ini juga bertentangan Firman Allah Qs. Al-Ahzab: 5
                                 
Artinya :” Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Kloning manusia akan menghilangkan nasab ( garis keturunan ). Padahal islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Abu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rosulullah saw bersabda yang artinya:
 “ Siapa saja yang menghubungkan nasabkepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang ( budak ) bertuan ( loyal/taat ) kepada selain tuanya, maka ia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia “. ( HR. Ibnu Majah ).
Diriwayatkan dari Abu Ustman Al-Nahri ra, yang berkata: “ Aku dengan sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata, “ Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Nabi Muhammad saw; “ Siapa saja yang mengaku-ngaku ( sebagai anak ) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu orang itu bukan bapaknya, maka syurga haram baginya”. (  HR. Ibnu Majah ). Diriwayatkan dari Abu utsman al-Nahri ra, yang berkata “ aku dengan Sa’ad dan Abu bakarah masing-masing berkata; “ Kedua telinga masih mendengar  dan hatiku telah menghayati sabda Nabi Muhammad saw, yang artinya” siapa sajah yang mengaku-ngaku  ( sebagai anak ) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tau dia itu bukan bapaknya, haram.” ( HR. Ibnu Majjah ).” Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bawasannya tatkala turun ayat li’an, dia mendengar Rasulullah saw bersabda yang artinya; “Siapa saja perempuan yang memasukan kepada suatu kaum nasab ( seseorang ) yang bukan dari kalangan kaum itu,  maka dia tidak mendapatkan apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkanya kedalam surga. Dan siapa sajah laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat ( kemiripan ) nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang terdahulu dan kemudian ( pada hari kiamat.” ( HR Al-dahrimi ).
    Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia unggul dalam kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawaan, jelas mengharuskan seleksi terhadap laki-laki dan permpuan yang mempunyai sifat unggul tersebut, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami istri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan permpuan yang sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan yang terpilih, serta diletakan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan campur aduknya nasab
Memperoduksi anak dari melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan hukum-hukum syariat, seperti hukum tentang perkawinan, nasab,nafkah, hak dan antara kewajiban bapak dan anak, wali, perawatan anak, hubungan ke-mahram-an, hubungan  ‘ashabah dan lain-lain. Dan disamping itu kloning akan mencapuradukkan dan menghilangkan nasab serta menyalaihi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh perbuatan keji yang akan dapat menjungkirbalikkan kehidupan masyaraka. Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilaksanaka. Allah berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan artinya : ….. Dan aku ( Iblis )  suruh mereka ( mengubah ciptaan Allah ),  lalu benar-benar mereka mengubahnya. “ ( QS. Al-Nissa’119).
     Yang dimaksud ciptaan Allah ( khalaq Allah ) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkembang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan., serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah swt telah menetapkan proses tersebut wajib terjadi antara laki-laki dan perempuan yang diikat dengan ahad nikah yang sah. Dan dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi prosesnya terjadi antara anak laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan ahad nikah yang sah.







BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan

    Pada akhirnya syariat telah mengulas tuntas dengan kelengkapan kaidah dan metodologi ushul fiqih secara gamblang dan melakukan kolaborasi Al-Qur’an dan al-Hadits secara universal. Sehingga kita bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal ciptaan Allah adalah haram dan tidak bisa dihilangkan kecuali dengan berbandingan yang seimbang sebagimana berikut. Pertama, hokum haram tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Jika ada dalil nash ( al-Qur’an atu al-Hadits ) yang memperbolehkan. Kedua, perubahan itu juga diperkenankan jika ada kebutuhan seperti pengobatan ataupun cacat, Ketiga, alasan dan  tujuan dari perubahan itu juga didukung dan dibenarkan syariat. Kempat, diharapkan tidak ada eskes atu efek samping dan membahayakan.
Kritik dan saran
     Demikian makalah ini kami buat apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam pembahasan ini kami mohon ma’af Karena hal ini merupakan awal proses bagi kami dan dalam penulisan makalah kami juga mohon kritik dan sarannya .
           












DAFTAR PUSTAKA
       
Syekh Abd Hamid Bin Muhammad , Lathoiful Isyaroh Darul Ihya Al-Arobi 1992.
Syekh Musthofa Muhammad’Umdah, Jawahirul Bukhori, Darul Fikr 1994
Ahmad Idris Marzuqi , Athoillah Sholahuddin . Paradigma Fiqh Masail, Tim Pembukuan Manhaji 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar